Bawaslu Pemalang Imbau Penyelenggaraan PDPB Sesuai Prinsip dan Tujuan
|
Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Saat ini KPU Kabupaten Pemalang tengah melaksanakan tugas non tahapan yaitu penyelenggaraan PDPB. Hal tersebut, sesuai dengan amanah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jika sesuai informasi, maka penetapan PDPB akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 dengan melibatkan Bawaslu dan Instansi terkait. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Pemalang Supriyanto.
"Rencana penetapan PDPB akan kami laksanakan pada tanggal 2 Juli 2025, hal tersebut juga sudah sesuai arahan yang disampaikan KPU Provinsi Jawa Tengah kepada kami" kata Supriyanto.
Sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Syaefudin Juhri menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 33/PM.00.02/K.JT-19/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 kepada KPU Kabupaten Pemalang. Surat Imbauan tersebut diterima oleh Supriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Pemalang pada hari Senin, 23 Juni 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pemalang pada pukul 14.15 WIB. Bawaslu Kabupaten Pemalang mengimbau KPU Kabupaten Pemalang untuk menyelenggarakan PDPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui Surat Imbauan ini, kami Bawaslu Kabupaten Pemalang mengimbau kepada KPU Kabupaten Pemalang dalam penyusunan dan penetapan PDPB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbauan ini juga bermaksud agar penyelenggaraan PDPB dilakukan sesuai dengan prinsip dan tujuan yang ada dalam PKPU 1 Tahun 2025" jelas Juhri.
Prinsip dan tujuan penyelenggaraan PDPB terdapat dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 2 dan Pasal 3. Selain soal prinsip dan tujuan, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga mengimbau penyelenggaran PDPB secara teknis agar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ahmad Syifa
Editor : Syaefudin Juhri