Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Imbau Pelaksanaan Coktas PDPB

Bawaslu Pemalang Imbau Pelaksanaan Coktas PDPB

Bawaslu Kabupaten Pemalang mengirim Surat Imbauan Nomor: 49/PM/K.JT-19/09/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Coklit Terbatas  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 tertanggal 16 September 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang.

Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Pemalang melayangkan Surat Nomor: 49/PM/K.JT-19/09/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 tertanggal 16 September 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Kabupaten Pemalang Nomor: 330/TIK.04-SD/3327/2025, Tanggal 15 September 2025, Perihal Pemberitahuan Kegiatan Coktas Pemilih Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Syaefudin Juhri, S.H., menyampaikan bahwa tujuan dari imbauan kepada KPU Pemalang merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Pemalang dalam pengawasan PDPB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Bawaslu Pemalang Imbau Pelaksanaan Coktas PDPB

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”, maka Imbauan yang kami sampaikan kepada KPU Pemalang merupakan upaya pencegahan dari Bawaslu Pemalang. Melalui imbauan ini, kami mengimbau KPU Pemalang agar melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelas Juhri. 

Pada kegiatan coktas, Bawaslu Pemalang akan mengawasi kesesuaian prosedur serta memastikan data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, data Pemilih baru, dan/atau, data Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB, sehingga data pemiilih dapat akurat dan komprehensif.

Pelaksanaan Coktas KPU Pemalang akan dilaksanakan pada hari Kamis (18/09/2025), di Desa Danasari Kecamatan Pemalang dan Desa Kaligelang Kecamatan Taman. Secara teknis, ketentuan mengenai pelaksanaan PDPB diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Penulis : Ahmad Syifa

Editor : Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok