Bawaslu Pemalang Ikuti Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Jateng dengan tajuk "Selasa Menyapa"
|
Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Sebagai langkah dalam aspek analisis dan evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam beserta staf mengikuti Kegiatan Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Jateng dengan tajuk "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada Selasa (03/06/2025).
Untuk mengawali Selasa Menyapa di awal bulan (juni) ini, sebagai Pemantik diskusi dari Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes dan Bawaslu Kabupaten Cilacap yang membahas Daftar Inventaris Masalah pada Tahapan Pencalonan Pemilu dalam perspektif regulasi dan perspektif pengawasan di lapangan.
Dalam Diskusi ini Sebagai Narasumber Ialah Karnodo, S.Pi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes dan Suyatno Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cilacap.
Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai Proses Persiapan Pengawasan tahapan Pencalonan Pemilu yang meliputi Penguatan kapasitas jajaran pengawas Internal, Melaksanakan kajian produk hukum, Rapat jajaran internal, Pelaksanaan Bimtek Pendidikan dan pelatihan Penyusunan dan simulasi sengketa proses.
Selanjutnya, Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perbawaslu 8 Tahun 2023 dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi:
a. pengajuan Bakal Calon;
b. verifikasi Administrasi;
c. penyusunan DCS; dan
d. penetapan DCT.
Dalam diskusi ini juga, Bawaslu Brebes dan Cilacap selaku pemantik berbagi pengalaman terkait Pengawasan Tahapan Pencalonan dimana Jajaran pengawas dalam hal ini PIC pencalonan Peserta Pemilu 2024 yaitu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Tim Fasilitasi pencalonan menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya pada tahapan pencalonan Pemilu 2024 yaitu dengan :
a. pembuatan jadwal piket pengawasan stanby di Kantor;
b. Melakukan pencermatan dokumen setiap bakal calon Peserta Pemilu
c. Melakukan verifikasi syarat dokumen pencalonan secara faktual
d. Pengecekan syarat dokumen pencalonan yang berupa surat atau dkumen lainnya yang dikeluarkan oleh kedinasan atau parpol dan lembaga lainnya.
Sebagai informasi diskusi ini akan dilaksanakan setiap minggu di Hari Selasa dengan tema yang berbeda-beda, sebagai bentuk publikasi dan penyampaian hasil kinerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten.Kota Se Jawa Tengah pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Penulis : Bayu Hernowo
Editor : Syaefudin Juhri, Chairul Umam