Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PEMALANG GANDENG NAHDLATUL ULAMA & MUHAMMADIYAH PERANGI POLITIK UANG DI PEMILU SERENTAK 2024

[caption id="attachment_3777" align="aligncenter" width="1280"] Foto Bersama Penandatanganan MoU Bawaslu-NU-Muhammadiyah, disaksikan oleh Plt Bupati Pemalang dan Forkopimda[/caption]

Pemalang – Hallo Sahabat Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Dengan Tema “Kikis Politik Uang Menuju Pembaruan Peradaban Demokrasi” sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pemalang dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 bertempat di Hotel R-gina Pemalang.

Kegiatan tersebut merupakan ikhtiyar Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai bentuk pencegahan dan komitmen dalam rangka menolak politik uang pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Seperti kita ketahui tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

14 Februari 2024 merupakan tanggal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hari Pemungutan Suara, masyarakat akan memberikan hak suaranya untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sekaligus Penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Pemalang, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kabupaten Pemalang, MoU yang ditandatangani oleh Hery Setyawan (Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang), K.H Muhlasin (Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama) dan Abdul Muin Malilang (Ketua PD Muhammadiyah) disaksikan langsung oleh Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat. Turut hadir dalam giat tersebut dari Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Kesbangpol Kabupaten Pemalang dan KPU Kabupaten Pemalang.

[caption id="attachment_3779" align="aligncenter" width="1280"] Sambutan Plt. Bupati Pemalang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang[/caption]

Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan menyampaikan, “saya merasa bangga, hal ini merupakan sejarah bagi Bawaslu Kabupaten Pemalang, dalam momentum ini bisa mengajak ormas terbesar di Kabupaten Pemalang. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah bisa bersinergi bersama kami, menandatangani MoU. Langkah ini merupakan ikhtiyar Bawaslu Kab. Pemalang, salah satunya dari sisi dimana kita bisa mengikis money politic. Demokrasi adalah sistem yang dianut oleh Indonesia, kekuatan kedaulatan ada di tangan rakyat, bagaimana demokrasi bisa bermartabat jika masyarakatnya tidak ikut bertanggungjawab? Kami harapkan kepedulian bersama, ayo bareng-bareng karena sebaik apapun, sesempurna apapun yang namanya regulasi jika tidak ada komitmen dari kita, maka akan sulit ditegakkan.”

Yang kemudian dilanjutkan Pembukaan secara resmi oleh Plt Bupati Pemalang, dalam sambutan Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan, “Masalah politik uang sudah sangat mengakar di masyarakat. Saya khawatir ini pendidikan yang tidak baik di masyarakat. Coba kita bayangkan, sudah sangat massive di masyarakat. Masyarakat sudah menilai kalau orang yang tidak ngasih uang, orang itu tidak baik. Justru yang ngasih uang dikira baik. ayo kita bersama-sama, saya menilai mungkin Bawaslu mengajak NU & Muhammdiyah karena yang terbesar di Pemalang ya. saya punya keyakinan apabila tokoh Ulama dan tokoh masyarakat menyuarakan money politic kepada masyarakat bahwa politik uang itu hukumnya haram, kalo kyai yang ngomong pasti masyarakat takut, karena masyarakat pemalang masyarakat agamis.

[caption id="attachment_3778" align="aligncenter" width="1280"] Sesi Penyampaian Materi Sosialisasi Partisipatif[/caption]

Kegiatan Sosialisasi tersebut diisi oleh Narasumber dari NU (Abu Joharudin Bahry), Muhammadiyah (Abdul Muin Malilang) dan Internal Bawaslu Kabupaten Pemalang (Sudadi). Masing-masing narasumber sepakat menyampaikan bahwa politik uang merupakan praktik yang dilarang, baik oleh Agama dan Undang-Undang, karena politik uang itu adalah suap/Risywah. Dalam hadist jelas diterangkan “Arrosyi Wal Murtasyi Finnari (Penyuap dan yang Disuap Sama-sama Di Neraka)”. Juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal-pasal yang mengatur larangan politik uang yaitu Pasal 278 Ayat (2), 280 Ayat (1) huruf J dan 284, serta sanksi pidananya di pasal 515, 523 ayat (1), (2) dan (3). Begitu bahayanya politik uang karena dampak dari politik uang dapat merusak moral bangsa, menghancurkan sistem demokrasi, menimbulkan kerugian keuangan negara yang diambil saat sudah terpilih dengan cara korupsi atau pengadaan proyek tertentu serta sulit terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Diskusipun berlangsung dinamis dalam sesi tanya jawab, yang mana kegiatan tersebut dimoderatori oleh Isa Agus Amsori.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang    
Tag
BERITA