Bawaslu Pemalang Berikan Pendalaman Materi P2P Susulan 2026 kepada Anggota Pramuka
|
Pemalang - Jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang memberikan pendalaman materi dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Susulan Tahun 2026 yang diikuti oleh anggota Pramuka, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mendukung pengawasan partisipatif dan menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Pendalaman materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang. Para peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek teknis pengawasan, mulai dari pencegahan potensi pelanggaran hingga penguatan gerakan pengawasan partisipatif berbasis komunitas dan digital.
Materi yang disampaikan meliputi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran, teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu, teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, serta teknis pengawasan berbasis digital.
Dalam penyampaian materi, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan secara teoritis, tetapi juga didorong untuk terlibat aktif melalui diskusi dan penyampaian catatan kritis terhadap berbagai persoalan serta potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Syaefudin Juhri, S.H. menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif memerlukan keterlibatan masyarakat yang memiliki pemahaman, kepedulian, dan kemampuan untuk mengenali serta merespons berbagai potensi pelanggaran maupun persoalan kepemiluan.
“Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan P2P ini, peserta diharapkan dapat memahami peran dan kontribusinya dalam mencegah pelanggaran serta menjaga proses Pemilu agar berjalan demokratis, jujur, adil, dan berintegritas,” ujar Juhri.
Selain pendalaman materi, peserta juga diminta untuk memberikan catatan kritis sebagai bentuk refleksi dan penguatan pemahaman terhadap materi yang telah diterima. Peserta selanjutnya mengerjakan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum dan setelah mengikuti rangkaian pembelajaran.
Juhri juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengawasan partisipatif. Menurutnya, ruang digital dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperluas jangkauan edukasi kepemiluan, membangun jejaring, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Pemanfaatan media dan teknologi digital perlu diiringi dengan kemampuan untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, melakukan verifikasi, serta membangun komunikasi yang konstruktif. Peserta diharapkan dapat menjadi bagian dari jaringan pengawasan yang aktif, adaptif, dan mampu mengedukasi masyarakat di lingkungannya,”
Sebagai penutup, seluruh peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai bentuk komitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama kegiatan. RTL tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembangkan gerakan pengawasan partisipatif melalui kegiatan edukasi, penguatan jejaring, pemberdayaan komunitas, serta pemanfaatan media digital di lingkungan masing-masing.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.