Bawaslu Pemalang Awasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL
|
Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada Jumat (19/6/2026) di Pendopo KPU Kabupaten Pemalang.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama jajaran Sekretariat sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik yang meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah melakukan langkah pencegahan melalui koordinasi dan penyampaian surat imbauan kepada KPU Kabupaten Pemalang pada Selasa (16/6/2026). Imbauan tersebut memuat delapan poin penting, antara lain memastikan program dan jadwal pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan verifikasi terhadap data dan dokumen partai politik yang diperbarui melalui SIPOL, memastikan kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap partai politik.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau KPU Kabupaten Pemalang agar menyampaikan hasil verifikasi secara berjenjang sesuai jadwal penggunaan SIPOL, menindaklanjuti masukan masyarakat, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyediakan layanan help desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi masyarakat maupun partai politik selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I. menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan agar seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL dilaksanakan sesuai regulasi. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan prosedur, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar data partai politik yang dikelola KPU memiliki tingkat akurasi, validitas, dan akuntabilitas yang sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Umam
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriyanto, S.T., menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik telah mulai berjalan. Ia menjelaskan bahwa layanan Help Desk SIPOL telah dimanfaatkan oleh partai politik.
"Sampai dengan pelaksanaan sosialisasi ini, sudah terdapat partai politik yang memanfaatkan layanan Help Desk dan menyerahkan dokumen kepengurusan secara fisik, yaitu DPC Partai Gema Bangsa Kabupaten Pemalang. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data partai politik telah mulai berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan," jelas Supriyanto.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL dapat berlangsung tertib, terbuka, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan, koordinasi, serta memberikan saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tahapan tersebut.
Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.