Bawaslu Pemalang Awasi Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Kamis (2/7/2026), di Kantor KPU Kabupaten Pemalang.
Pengawasan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban Bawaslu untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur TNI, Polri, Disdukcapil, Kementerian Agama, Rutan Kelas IIB Pemalang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, panti sosial, partai politik, serta pemantau pemilu. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto dan dilanjutkan penyampaian hasil rekapitulasi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pemalang.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menyampaikan bahwa Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasan secara berjenjang melalui penyampaian saran perbaikan data pemilih pada 25 Juni 2026 serta imbauan kepada KPU menjelang pelaksanaan rapat pleno.
"Bawaslu Kabupaten Pemalang telah melaksanakan pengawasan sesuai amanat undang-undang melalui pemberian saran perbaikan dan uji petik data pemilih agar daftar pemilih yang ditetapkan semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas," ujar Juhri.
Berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap 61 data pemilih, terdiri atas 14 pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun dan 47 pemilih meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 61 data telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pemalang melalui surat balasan atas saran perbaikan yang diberikan Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam pemutakhiran data warga meninggal dunia melalui pemanfaatan buku register kematian, sehingga data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat diinventarisasi secara lebih optimal.
Bawaslu turut meminta penjelasan terkait kategori 121 pemilih baru yang belum masuk DPB Triwulan I. KPU Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari pemilih yang sebelumnya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh sistem KPU RI. Setelah dilakukan perbaikan NIK, data tersebut dimasukkan sebagai pemilih baru pada Triwulan II.
Hasil rapat pleno menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 1.192.457 pemilih, terdiri atas 601.685 pemilih laki-laki dan 590.772 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan dan 223 desa/kelurahan di Kabupaten Pemalang. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pemalang Nomor 90/TIK.04-BA/3327/2026 tanggal 2 Juli 2026 dan diakhiri dengan penandatanganan serta penyerahan berita acara kepada seluruh peserta rapat.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.