Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 Melalui SIPOL

WasParpol

Anggota Bawaslu Pemalang (Chairul Umam) Saat Melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 Melalui SIPOL

Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Kamis (25/6/2026). Pengawasan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB di Ruang Help Desk KPU Kabupaten Pemalang.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama jajaran Sekretariat sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik yang meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik.

Selama pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas pelayanan Help Desk SIPOL yang disediakan KPU Kabupaten Pemalang untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan konsultasi maupun penyampaian dokumen pemutakhiran.

Berdasarkan hasil pengawasan hingga pukul 16.00 WIB, tercatat baru Pengurus/LO DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pemalang yang hadir di Help Desk KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme pemutakhiran data partai politik. Sementara itu, belum terdapat partai politik yang melakukan proses pemutakhiran data maupun dokumen melalui aplikasi SIPOL pada hari tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I. menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan jaminan bahwa proses pelayanan kepada partai politik berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan profesional.

"Bawaslu Kabupaten Pemalang terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Meskipun hingga akhir pelaksanaan pengawasan belum terdapat partai politik yang melakukan pemutakhiran data melalui sistem, kami memastikan layanan Help Desk berjalan dan siap memberikan fasilitasi kepada seluruh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Umam.

Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, termasuk memastikan KPU Kabupaten Pemalang memberikan pelayanan yang optimal kepada partai politik, melakukan verifikasi sesuai regulasi, serta menindaklanjuti setiap masukan maupun kendala yang muncul selama proses pemutakhiran berlangsung.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung tersedianya data partai politik yang valid sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.