Bawaslu Pemalang Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Sebelas Partai Politik Lakukan Pembaruan Melalui SIPOL
|
Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang terus mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Pengawasan dilaksanakan oleh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Jumat (26/6/2026) mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB di Ruang Help Desk KPU Kabupaten Pemalang.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Dalam pedoman tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik yang meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik.
Selama pelaksanaan pengawasan, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pelayanan Help Desk dan aktivitas pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan hasil pengawasan hingga pukul 16.00 WIB, tercatat 11 partai politik telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL, yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Masyumi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga mencatat bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL tanpa mengunggah dokumen pendukung. Pemutakhiran yang dilakukan kedua partai tersebut berupa perubahan data keanggotaan, seperti penggantian, penambahan, maupun penghapusan anggota, sehingga tidak disertai unggahan berkas melalui sistem.
Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari aspek prosedur maupun substansi data yang diperbarui.
"Pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data melalui SIPOL berjalan sesuai regulasi. Bawaslu tidak hanya mengawasi kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan setiap perubahan data partai politik terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bayu
Bawaslu Kabupaten Pemalang akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik, termasuk memastikan KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan proses verifikasi dan pelayanan kepada partai politik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pengawasan yang konsisten, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026 dapat menghasilkan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akurat, mutakhir, serta mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang berintegritas.
Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.