Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Awasi Coktas PDPB 2026, Pastikan Akurasi Data Pemilih di Dua Desa Kecamatan Ulujami

CoktasTWII

Anggota Bawaslu Pemalang (Ika Indra Sanjaya) saat melakukan Pengawasan Coktas KPU Pemalang di beberapa Desa Kecamatan Ulujami

Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Kecamatan Ulujami, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menyasar tiga desa, yakni Desa Mojo, Desa Kaliprau, dan Desa Tasikrejo.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 104 huruf e, yang menegaskan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU. Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.

Kegiatan ini juga merujuk pada Surat KPU Kabupaten Pemalang Nomor 33/TIK.04-SD/3327/2026 tertanggal 28 April 2026 perihal pemberitahuan koordinasi, sosialisasi, dan pelaksanaan Coktas PDPB Semester I Tahun 2026.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara melekat sejak tahap awal. “Kami memastikan bahwa data pemilih yang diuji petik benar-benar valid, baik dari sisi identitas maupun keberadaan fisik di lapangan. Ini penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum turun ke lapangan, Bawaslu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memastikan kesesuaian data sampling dengan kondisi riil di wilayah tersebut. “Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa nama-nama yang diuji petik memang merupakan warga setempat,” tambahnya.

KoordinasidenganDesa

Dalam pelaksanaan uji petik, tim gabungan KPU dan Bawaslu mendatangi langsung alamat pemilih. Di Desa Mojo, misalnya, dilakukan verifikasi terhadap pemilih atas nama Arinal Firdaus yang teridentifikasi sebagai pekerja di luar negeri berdasarkan data sensus BPS. Namun, hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Pemalang.

“Kami bertemu dengan keluarga yang bersangkutan dan memastikan melalui dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga. Hasilnya, data yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat (MS),” jelas Indra.

Sementara itu, di Desa Kaliprau, verifikasi terhadap pemilih bernama Rizaldi menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berada di luar negeri. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, statusnya ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Pemalang.

Kasus lain juga ditemukan pada data pemilih atas nama Catiwen, warga Desa Kaliprau, yang sebelumnya tercatat memenuhi syarat. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Mei 2025. “KPU kemudian meminta surat keterangan kematian dari pemerintah desa untuk penetapan status TMS,” ungkap Indra.

Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan. Melalui pengawasan yang ketat dan kolaboratif, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan kredibel sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Penulis : Soumy Mubarok, Riya Nofita

Foto : Riya Nofita

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.