Bawaslu–KPU Tegaskan Pentingnya Hasil Pengawasan sebagai “Mahkota” Pembuktian di MK
|
Pemalang– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan urgensi hasil pengawasan sebagai elemen kunci dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam forum diskusi penguatan kapasitas pengawasan yang dibalut dalam acara “Literasi Pojok Pengawasan Vol.12” diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Senin 4 Mei 2026, hasil pengawasan bahkan disebut sebagai “mahkota” yang dapat menentukan arah putusan MK.
Kadiv Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menilai hasil pengawasan Bawaslu memiliki posisi strategis karena kerap menjadi bukti paling otentik dalam persidangan. “Hasil pengawasan Bawaslu itu seperti mahkota. Dalam situasi ketika para pihak tidak memiliki bukti yang kuat, justru dokumen Bawaslu yang menjadi rujukan utama hakim,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus sengketa di MK, di mana satu-satunya dokumen yang dianggap sah adalah salinan yang dimiliki Bawaslu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas dan kelengkapan dokumentasi pengawasan menjadi faktor penentu dalam menjaga integritas hasil pemilu.
Muslim juga menekankan pentingnya kesamaan pandangan antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi persoalan tahapan. Menurutnya, banyak perkara di MK berakhir pada putusan dismissal ketika keterangan kedua lembaga selaras. “Jika KPU dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama berdasarkan ketentuan, maka sengketa cenderung selesai tanpa berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti, menegaskan bahwa Bawaslu berperan sebagai “mata dan telinga” Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut Formulir Model A sebagai instrumen utama yang merekam seluruh dinamika di TPS secara detail.
“Form A menggambarkan seluruh proses sejak TPS dibuka hingga rekapitulasi. Ini yang kemudian menjadi alat bukti utama dalam persidangan,” kata Diana.
Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 di Jawa Tengah terdapat 961 TPS yang menjadi objek sengketa di MK. Dari tujuh permohonan yang diajukan, sebagian besar tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena keterangan Bawaslu dinilai cukup meyakinkan hakim.
Lebih lanjut, Diana menjelaskan bahwa kualitas dokumentasi pengawasan tidak hanya berdampak pada putusan MK, tetapi juga pada kepercayaan publik. “Seluruh proses persidangan disaksikan publik. Di situlah Bawaslu mempertanggungjawabkan kerja pengawasannya,” ujarnya.
Untuk memperkuat kualitas pengawasan, Bawaslu Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya penyusunan pedoman pengisian Form A, digitalisasi dokumen, hingga pembuatan video tutorial bagi Pengawas TPS (PTPS). Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kendala klasik seperti dokumentasi yang tidak tertata, sulit diakses, hingga kurang komprehensif dalam pencatatan peristiwa.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, membagikan pengalaman empirik terkait potensi kerawanan yang kerap menjadi dasar sengketa, di tahun 2024 Pemalang menjadi Kabupaten di Jawa Tengah yang terdapat Permohonan Sengketa di MK baik Pemilu maupun Pemilihan. Ia menyoroti persoalan daftar pemilih, pemahaman petugas TPS yang belum merata, hingga kesalahan dalam pelayanan pemilih pindahan.
“Banyak persoalan muncul karena kurangnya pemahaman teknis di TPS. Ini berdampak pada potensi PSU dan menjadi celah gugatan di MK,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui surat imbauan, patroli pengawasan, serta posko aduan masyarakat sebagai bagian dari strategi meminimalisir sengketa.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa tantangan ke depan tidak hanya pada pengawasan substansial, tetapi juga manajemen dokumentasi yang sistematis dan terintegrasi. Dokumentasi yang kuat dinilai mampu merekonstruksi fakta di lapangan sekaligus menjadi dasar pembuktian yang kredibel di MK.
Menutup diskusi, para pihak menegaskan bahwa integritas proses elektoral menjadi kunci utama legitimasi hasil pemilu. “Proses yang berintegritas akan menghasilkan hasil yang kredibel dan dipercaya publik,” pungkas Diana.
Tonton Lengkap : Youtube
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.