Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Awasi Coktas PDPB 2026 di Desa Gondang, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

CoktasGondang

PEncocokan dan Penelitian Terbatas di Desa Gondang Kecamatan Taman terkait Data Pemilih Usia di atas 100 tahun dan Tidak Padan.

Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang terus memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 guna memastikan data pemilih tersusun secara valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang di Desa Gondang, Kecamatan Taman, pada Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e yang menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat KPU Kabupaten Pemalang Nomor 33/TIK.04-SD/3327/2026 tanggal 28 April 2026 perihal Pemberitahuan Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi serta Coktas PDPB Semester I Tahun 2026.

Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Taufiq Umar, menjelaskan bahwa kegiatan Coktas kali ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih meninggal dunia dan data pemilih yang tidak padan akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK).

“Pada kegiatan Coktas ini terdapat data turunan dari KPU RI yang perlu dipastikan kembali validitasnya, terutama data pemilih yang teridentifikasi meninggal dunia serta data pemilih yang tidak padan karena NIK atau NKK tidak valid,” jelas Umar.

Dalam pelaksanaan pengawasan di Desa Gondang, jajaran Bawaslu bersama petugas KPU melakukan pencermatan data dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Dari hasil pengecekan melalui database administrasi kependudukan Desa Gondang, ditemukan dua pemilih atas nama Waro dan Karsinah yang dinyatakan telah meninggal dunia sehingga masuk kategori TMS.

Selain itu, ditemukan pula satu data pemilih atas nama Daryumi yang sebelumnya teridentifikasi memiliki ketidaksesuaian data NIK/NKK pada aplikasi Sidalih. Setelah dilakukan penelusuran dan pencocokan dengan database desa, diketahui bahwa pemilih tersebut memiliki data kependudukan yang benar namun berbeda dari data sebelumnya, sehingga nantinya akan dilakukan perbaikan data pada sidalih sesuai dokumen kependudukan yang valid.

Perangkat Desa Gondang, Nasihin, membenarkan hasil pencermatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa turut membantu memastikan keakuratan data agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih.

“Kami melakukan pengecekan langsung melalui database desa dan memastikan data yang dicocokkan benar sesuai kondisi faktual masyarakat,” ujar Nasihin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam proses Coktas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam kegiatan Coktas ini sangat penting. Bawaslu hadir untuk memastikan data pemilih yang diidentifikasi benar-benar valid dan akurat, baik terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Memenuhi Syarat (MS), maupun perbaikan elemen data pemilih akibat adanya kekeliruan data,” tegasnya.

Ia menambahkan, data pemilih yang akurat menjadi kunci dalam menjamin hak pilih masyarakat serta mencegah potensi persoalan pada tahapan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Melalui pengawasan melekat dan koordinasi lintas pihak, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan semakin berkualitas demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.