BAWASLU KABUPATEN PEMALANG HADIRI RAPAT PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
|
Tegal- Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi beserta Staf Riya Nofita menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (DIP PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Rapat ini dilaksanakan Jumat (11/06/2021) di Bawaslu Kota Tegal, Jl. Kolonel Sugiyono No. 153, Kota Tegal.
Dalam Rapat ini Bawaslu Jateng menyampaikan arti penting pemutakhiran keterbukaan informasi. “Pada kesempatan kali ini kita akan bahas pentingnya pengelolaan informasi, teknis pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dan penataan jenis dokumen yang di informasikan kepada masyarakat. Masyarakat berhak dapat akses informasi ke lembaga publik,” ungkap Kordiv Humas Bawaslu Jateng M. Rofiuddin.
Hal ini dikuatkan oleh Anggota Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto yang juga menyampaikan paparan. “PPID ini bagian dari reformasi birokrasi pada lembaga publik. Dengan adanya PPID di semua Bawaslu di Jateng artinya kita mendukung program reformasi birokrasi yaitu lembaga publik yang terbuka,” tegasnya.
Rapat ini diikuti oleh antara lain Bawaslu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kendal dan Purbalingga. Hal ini untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan membatasi jumlah peserta.