Bawaslu Kabupaten Pemalang Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026
|
Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/7/2026) di Pendopo KPU Kabupaten Pemalang.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Ketua beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap data partai politik yang dimutakhirkan, meliputi kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing partai politik peserta pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Pemalang hingga pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 11 partai politik telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, dan Partai Masyumi.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga mencatat bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pemutakhiran data keanggotaan melalui SIPOL tanpa mengunggah dokumen pendukung karena perubahan yang dilakukan hanya berupa penambahan, penggantian, maupun penghapusan data anggota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan serta memastikan data partai politik senantiasa mutakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang akurat dan akuntabel. Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian bahwa setiap perubahan data dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Sudadi.
Berdasarkan hasil pengawasan yang mengacu pada Berita Acara KPU Kabupaten Pemalang, dari 11 partai politik yang melakukan pemutakhiran data, sebanyak 6 partai politik atau 54,5 persen dinyatakan Sesuai, sedangkan 5 partai politik atau 45,5 persen dinyatakan Tidak Sesuai berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.
Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.