Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pemalang Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan DPS dengan Panwaslu Kecamatan

Pemalang- Untuk mempersiapkan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Kerja Teknis dengan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang di R-Gina Hotel Sabtu (19/09/2020).

Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan mengungkapkan bahwa, “melalui rakernis ini Bawaslu memberikan pembekalan kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyisir DPS agar bisa valid. Karena DPS bisa menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi, serta mengenai potensi-potensi pelanggaran dalam DPS yang diumumkan”, ungkapnya.

“Potensi pelanggaran itu misalnya orang yang tidak memenuhi syarat, tapi masuk. Tapi orang yang sudah memenuhi syarat, tidak masuk,” kata Hery.

Lebih lanjut Hery menuturkan, orang yang dikategorikan tidak memenuhi syarat, di antaranya belum berusia 17 tahun, sudah meninggal tapi masih terdaftar, kemudian orang yang sudah pindah domisili.

“Selain itu, misalnya nama ganda, kan mungkin itu. Terus kalau yang memenuhi syarat harus masuk, jangan sampai tidak masuk,” tutur Hery.

Ia menerangkan, nantinya jika Panwaslu Kelurahan/Desa menemukan pelanggaran terkait DPS, mereka bisa mengajukan saran perbaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan/Desa. Begitu juga dengan Panwaslu Kecamatan, mereka bisa mengajukan saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kita juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan DPS, barangkali namanya atau saudaranya, atau tetangganya belum masuk, itu bisa disampaikan,” kata Hery.

Tahapan pengumuman DPS sendiri, dimulai dari 19-28 September 2020. Selama masa pengumuman DPS, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan akan memantau DPS di wilayahnya, sampai dengan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Biasanya tiap hari pasti update. Panwaslu Kecamatan laporannya dari Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan nantinya melaporkan ke kita (Bawaslu),” kata Hery.

Adapun beberapa narasumber hadir yakni dari Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang Agus Syarif Nurhadi bersama Rubed Hastono yang menyampaikan materi terkait Dukungan Disdukcatpil Pilkada Serentak 2020 dalam Surat Dirjen Dukcapil kepaada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Nomor 275/6629/Dukcapil Tanggal 22 Juni 2020 dan Surat Keterangan (SUKET) yang sudah tidak berlaku lagi.

Dan juga Anggota KPU Kabupaten Pemalang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Aida Yunirahmawati. yang memaparkan Materi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 terkait Uji Publik DPS di tiap Kelurahan/Desa yang diselenggarakan pada 19-28 September 2020 untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih telah tercantum dan Data dalam DPS telah ditulis dengan benar. Bila belum terdaftar, membawa KTP-El dan KK untuk didaftar oleh PPS di Kantor Kelurahan/Balai Desa.

Tag
BERITA