BAWASLU KABUPATEN PEMALANG GELAR KOORDINASI RENCANA PENERTIBAN APK
|
Pemalang - Sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 bahwa setelah Bakal Paslon dinyatakan memenuhi syarat dan sudah ditetapkan oleh KPU serta Paslon telah melakukan pengundian nomor urut, maka tahapan selanjutnya ialah Tahapan Kampanye. Sesuai jadwal Tahapan Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 05 Desember 2020.
Dalam rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Selasa (29/9/2020), Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan berharap agar Pilkada berjalan sesuai aturan tidak banyak Pelanggaran yang terjadi. Pada tahapan Kampanye, semua telah diatur melalui metode baik dari segi desain, jumlah dan titik lokasi pemasangan APK.
Anggota KPU Harun Gunawan Menjelaskan Bahwa KPU akan memfasilitasi APK sesuai dengan jenis dan bentuk dengan ketentuan Peraturan yang ada. Pasangan Calon sudah menyerahkan Desain APK yang nantiya akan difasilitasi oleh KPU.
Dalam rapat Koordinasi yang diselenggarakan kesimpulan yang disepakati yaitu semua peserta Rapat Koordinasi secara langsung Siap untuk membantu jalannya Pilkada 2020 terkait Penertiban APK semua Personil siap untuk membantu menertibkan APK yang dianggap melanggar Peraturan. Selain itu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tidak diperbolehkan melakukan giat lain seperti Rapat Umum, Sepeda Santai dll.. Selain itu KPU diharapkan untuk Mempercepat Fasilitasi APK bagi Pasangan Calon.
Peserta rapat terdiri dari Instansi terkait yaitu Polres Pemalang, Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Satpol PP Kabupaten Pemalang, Dishub Kabupaten Pemalang, Disperkim Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020.