Bawaslu Kabupaten Pemalang Bentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang di Enam Wilayah
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu di bidang Pengawasan terus melakukan upaya-upaya strategis guna meningkatkan pengawasan Pemilu. Pada saat berlangsungnya Pemilihan baik Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah pasti tidak terlepas adanya penyakit yang mencederai sistem demokrasi, yaitu politik uang yang sudah lama tumbuh subur dalam sistem sosial kemasyarakatan kita serta adanya pelanggaran pemilu lainnya. Maka dari itu salah satu cara adalah dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Secara normatif, tugas dan fungsi pengawasan Pemilu berada di tangan Bawaslu. Namun demikian, peran aktif dari seluruh pihak termasuk masyarakat sangat diperlukan. Hal tersebut bukan berarti pengawas pemilu tidak mampu mengemban tugas dan fungsi tersebut, melainkan pengawasan Pemilu menjadi tanggung jawab moral bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu legitimasi kekuasaan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 102 ayat 1 huruf d. Meningkatkan Partisipatif Masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 131 yang menyebutkan bahwa :
(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaran Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Pertama Bawaslu menyeleggarakan desa pengawasan, ini sebuah wilayah desa yang menjadi sasaran. Pertama yang di Kecamatan Pemalang yakni Desa Sungapan, Kedua Kecamatan Petarukan di Desa Nyamplungsari, Ketiga Kecamatan Watukumpul di Desa Jojogan. Untuk desa pengawasan sudah berjalan Rapat Koordinasi bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Desa Sungapan, Kecamatan Pemalang yang akan disusul oleh kedua desa lainnya.
Kemudian yang kedua terkait pembentukan desa anti politik uang ini juga ada tiga desa. Ketiga desa anti politik uang yaitu pertama di Kecamatan Bodeh yakni di Desa Pasir, Kedua Kecamatan Belik di Desa Mendelem dan Ketiga Kecamatan Randudongkal di Desa Penusupan. Untuk desa anti politik uang sudah berjalan Rapat Koordinasi bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Desa Pasir, Kecamatan Bodeh, dan di Desa Mendelem, Kecamatan Belik sudah melakukan 2 kali Rapat Koordinasi, yang pertama bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dan yang kedua bersama Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda beserta Mahasiswa KKN dari IAIN Pekalongan. Yang nantinya juga akan diikuti di Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal.
Dari kedua Program Pilot Project tersebut diharapakan mengena kepada kelompok sasaran dari berbagai kalangan yakni Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda. Rencana puncak acara akan diselenggarakan Launching di Tingkat Kabupaten untuk Desa Anti Politik Uang pada Rabu (6/11) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik dan Launching di Tingkat Kabupaten untuk Desa Pengawasan pada Kamis (7/11) di Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan.
Respon dari Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan yang telah mengikuti beberapa Rapat Koordinasi sungguh begitu positif. Diantaranya dari Kepala Desa Sungapan, Sobirin yang menyambut baik atas pemilihan desanya sebagai Desa Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang dan mendapat dukungan dari peserta Rapat Koordinasi. Begitupun dengan Tokoh Masyarakat Desa Pasir, Suharto terkait pemilihan Desanya sebagai Desa Anti Politik Uang karena di Desa Pasir sendiri belum ada sejarahnya menggunakan Politik Uang pada saat dilakukan Pemilihan Kepala Desa di Desa Pasir yang diakui oleh semua peserta Rapat Kooordinasi.
Hal inilah yang membuat Bawaslu optimis dengan pilot project program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. Karena Bawaslu berkeyakinan bahwa ini merupakan suatu terobosan dalam Gerakan Sosial Anti Politik Uang. Bawaslu tidak akan berhenti untuk memberikan wadah bagi partisipasi publik meskipun dianggap pesimis, tapi hal ini merupakan suatu ikhtiar dan diskursus yang harus dipupuk bagi generasi selanjutnya.