Bawaslu Kabupaten Pemalang Awasi Proses PAW Anggota DPRD, Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi dan Administrasi
|
Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Partai Gerindra menyusul meninggal dunianya dua anggota DPRD, yakni Lulit Agusti Kurnia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pemalang 3 dan Susi Herningtyas dari Dapil Pemalang 5.
Berdasarkan hasil koordinasi, Partai Gerindra akan melaksanakan proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada daerah pemilihan yang sama.
Untuk Dapil Pemalang 3, calon yang akan diproses sebagai pengganti adalah Ahmad Suyatno sebagai peraih suara terbanyak berikutnya. Sementara untuk Dapil Pemalang 5, calon yang akan diproses adalah Sakirin sesuai urutan perolehan suara sah berikutnya.
Proses tersebut telah dikoordinasikan antara Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Pemalang, dan KPU Kabupaten Pemalang guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Pemalang, Nugroho Hadi Wibowo, S.T., menjelaskan bahwa proses PAW saat ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh persyaratan administrasi akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum penetapan.
"Secara prinsip, proses PAW harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi. Calon pengganti berasal dari Daftar Calon Tetap sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama. Selain itu, kami juga telah menerima surat dari pimpinan DPRD, terdapat akta kematian anggota DPRD yang akan digantikan, dokumen pencalonan masih lengkap, serta nantinya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap seluruh persyaratan yang dipersyaratkan," jelas Hadi.
Ia menambahkan bahwa calon pengganti juga wajib memenuhi kewajiban administratif lainnya, termasuk penyampaian tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan, pembaruan surat keterangan kesehatan, serta kelengkapan dokumen lain sebelum proses penetapan dapat dilanjutkan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Pemalang yang sejak awal telah melakukan koordinasi dengan Partai Gerindra guna memastikan proses PAW berjalan sesuai mekanisme.
"Kami mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Pemalang yang membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal dengan Partai Gerindra. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi persoalan administrasi sehingga seluruh tahapan PAW dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Chairul Umam.
Umam juga mengingatkan bahwa pengalaman pada proses PAW sebelumnya menunjukkan masih adanya calon yang belum memahami mekanisme PAW sehingga menimbulkan kesalahpahaman terkait pihak yang berhak menggantikan anggota DPRD yang berhenti antarwaktu.
"Pada pengalaman sebelumnya pernah terdapat calon yang mengajukan keberatan karena belum memahami mekanisme PAW. Oleh karena itu, koordinasi dan sosialisasi mengenai prosedur PAW menjadi sangat penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan proses berjalan secara tertib," tambahnya.
Menurut Umam, saat ini proses PAW masih menunggu tahapan administrasi internal Partai Gerindra, termasuk penetapan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pemalang sebelum tahapan berikutnya diproses oleh KPU.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aspek administratif, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) yang telah terintegrasi dengan Info Pemilu. Integrasi sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akurasi data, serta mempermudah proses verifikasi dalam pelaksanaan PAW.
Penulis : Soumy Mubarok, Hanif Nur Firdaus
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.