Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AWASI PENETAPAN CALEG TERPILIH DI MALAM HARI

Bawaslu Kab. Pemalang - Pemalang 22 Juli 2019.

Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pemilu Tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan di pendopo Kantor KPU Kabupaten Pemalang di malam hari (22/7).

Acara dimulai pukul 20.30 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU, Mustaghfirin serta dihadiri oleh semua Komisioner KPU Kab. Pemalang, Forkompida Kabupaten Pemalang dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Dalam sambutannya Ketua KPU memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang, "karena proses demokrasi elektoral pemilu serentak 2019 di Kabupaten Pemalang bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman, tentu ini adalah kawalan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang, dan memastikan bahwa pelaksanaan demokrasi elektoral itu bisa terlaksana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.", ungkapnya.

Dalam ketentuan  Perbawaslu 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga melakukan Kegiatan Pengawasan didalam Rapat Pleno tersebut. Dari hasil pengawasan tersebut di Kabupaten Pemalang memperebutkan 50 kursi bagi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dengan rincian Dapil 1 sejumlah 7 Kursi, Dapil 2 sejumlah 7 Kursi, Dapil 3 sejumlah 8 Kursi, Dapil 4 sejumlah 9 Kursi, Dapil 5 sejumlah 11 Kursi dan Dapil 6 sejumlah 8 Kursi. Dari total jatah kursi DPRD Kabupaten Pemalang, perolehan kursi Partai terbagi menjadi PKB 9 Kursi, Partai Gerindra 6 Kursi, PDIP 15 Kursi, Partai Golkar 6 Kursi, Partai Nasdem 1 Kursi, PKS 6 Kursi dan PPP 7 Kursi (Data KPU Pemalang-red).

Sampai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka, Bawaslu Kabupaten Pemalang menilai proses Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum sehingga saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 bisa menerima proses penetapan ini dengan baik. – red

Tag
BERITA