POTENSI SENGKETA PADA TAHAPAN PENCALONAN
|
Pemalang – #SahabatBawaslu Sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang, Awaludin selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengikuti zoom meeting rapat lanjutan secara daring program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng dengan tema Potensi Sengketa pada Tahapan Pecalonan. Rakor diikuti sebanyak 35 orang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng dan staf yang mendampingi, Kamis (09/09/2021).
Berdasar ketentuan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta penetapan tahapan pemilu oleh Komisi II DPR RI adalah 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka memungkinkan pada bulan Januari 2022 tahapannya sudah berjalan. Maka dari itu, jajaran pengawas pemilu terus mempersiapkan diri dan melakukan sosialisasi terkait potensi sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Sadhu Sudiyarto selaku Kabag Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota terus meningkatkan kualitas program sosialisasi penyelesaian sengketa. Ia juga mengharapkan agar simulasi penyelesaian sengketa juga dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
Heru Cahyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menerangkan bahwa potensi sengketa pada tahap pencalonan memungkinkan timbulnya ajuan permohonan sengketa proses pemilu maupun pilkada dari peserta pemilu atau peserta pilkada kepada lembaga pengawas pemilu.