Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Uji Petik dan Sosialisasi Kepemiluan di MA Nurul Huda Mereng

MA Nurul Huda Mereng

Anggota Bawaslu Pemalang (Syaefudin Juhri) saat Berfoto bersama Dengan Siswa-Siswi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda Mereng Kecamatan Warungpring

Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Syaefudin Juhri, S.H. dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ika Indra Sanjaya, S.Pd. memberikan pendidikan politik dan kepemiluan kepada Siswa-Siswi MA Nurul Huda Mereng Kecamatan Warungpring pada Kamis, 27 November 2025.

IkaIndraSoswatifMANH

Pada kegiatan tersebut Syaefudin Juhri dan Ika Indra Sanjaya berkesempatan menyampaikan wawasan tentang Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Sistem Pemilu dan Penyelenggara Pemilu. lebih luas lagi Juhri menyampaikan Tugas dan Wewenang Bawaslu sebagai lembaga yang diberi amanat Undang-Undang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan.

“Bentuk dan sistem pemerintahan suatu negara akan mempengaruhi terhadap sistem pemilu pada suatu negara, Indonesia merupakan negara yang berbentuk Republik, menganut Sistem Pemilu Pluralitas/Mayoritas dan juga menggunakan proporsional terbuka, sementara Sistem Pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah Sistem Presidensial dimana presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih langsung oleh rakyat dan memegang kekuasaan eksekutif yang terpisah dari lembaga legislatif dan yudikatif" Jelas Juhri.

Juhri menambahkan Ketentuan Pemilu yang diatur menurut UUD NRI 1945 Pasal 22E 

Ayat (1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Ayat (2) "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri

Bawaslu merupakan bagian dari apa yang disebutkan oleh Undang-Undang pada Pasal 22E ayat (5) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

TasyaMANH

Bawaslu Pemalang juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan uji petik Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 kepada Siswa-Siswi kelas IX MA Nurul Huda Mereng. "Di masa non tahapan Bawaslu Pemalang sedang melaksanakan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih, silakan adik-adik cek NIK di DPT Online KPU, apakah sudah terdaftar atau belum?, jika belum, nanti silahkan Isi link yang sudah Kami Sediakan, akan kami catat dan himpun. Nanti akan kami sampaikan kepada KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih". tutup Juhri.