Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik PDPB 2026, Pastikan Akurasi Data Pemilih Meninggal Dunia
|
Pemalang – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 104 huruf e, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pasal 3, yang menyatakan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 pada Selasa (23/02/2026) pukul 16.00 WIB hingga selesai di Perumahan Bojongbata, Jalan Mentawai X RT 04 RW 15, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang.
Pengawasan langsung dilakukan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Anvi Risna Devi, S.IP. Tahapan pertama diawali dengan koordinasi bersama Ketua RT setempat untuk memastikan kebenaran identitas dan domisili warga yang menjadi sampel uji petik.
“Kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT untuk memastikan bahwa nama yang akan diuji petik benar merupakan warga setempat dan berdomisili sesuai alamat yang tercatat,” jelas Anvi.
Dalam proses verifikasi, nama yang terindikasi telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam data pemilih adalah nama Alm. Bambang Budi Suspriadi yang beralamat di Perum Bojongbata Jalan Mentawai X RT 04 RW 15, Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang.
Staf Sekretariat Bawaslu Pemalang mendatangi langsung alamat yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga. Berdasarkan keterangan istri almarhum, Bambang Budi Suspriadi dinyatakan telah meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Keterangan tersebut diperkuat dengan bukti Kutipan Akta Kematian Nomor 3327-KM-12122025-0019 beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
Setelah itu, Bawaslu melakukan pengecekan melalui aplikasi DPT Online. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Temuan ini menjadi catatan penting dalam pengawasan PDPB. Data pemilih yang tidak mutakhir berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan hasil pengawasan ini sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Anvi.
Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berbasis data dan fakta lapangan guna memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara melekat dan partisipatif demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pemalang.
Melalui langkah preventif dan pengawasan langsung seperti ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih akurat dan responsif terhadap dinamika data kependudukan, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi dan tersalurkan secara tepat.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.