Bawaslu Pemalang Ikuti Zoom Evaluasi PSU Pilkada 2024
|
Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengikuti Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah melalui Zoom yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Pada 5 Mei 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang. Adapun agenda kegiatan tersebut diikuti oleh Menteri Dalam Negeri RI, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Komisioner Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu RI, Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
Sebagai Informasi Pada Pilkada Serentak 2024, di Kabupaten Pemalang terdapat 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi PSU, yaitu TPS 004 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari. Kejadian PSU tersebut diakibatkan oleh adanya dua orang pemilih yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali. Pertama, di TPS 004 Desa Siremeng Kecamatan Pulosari dan yang kedua di TPS 004 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari. Bahwa dua orang pemilih tersebut yang awalnya memilih di TPS 004 Desa Siremeng sekitar pukul 08.30 WIB sebagai Pemilih DPT Desa Siremeng, Kemudian memilih kembali di TPS yang berbeda dengan mendatangi TPS 004 Desa Pagenteran dengan menggunakan KTP domisili baru (Pemilih DPK) pada sekitar pukul 11.00 WIB, yang mana Pemilih DPK (Pemilih Tambahan) seharusnya baru diperkenankan memilih pada pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan, selain alasan diatas terdapat beberapa alasan lain diantaranya:
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau;
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Sedangkan untuk lingkup Jawa Tengah ada 2 Kabupaten yang terdapat PSU, yaitu Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Karanganyar.
Penulis : Bayu Hernowo
Editor : Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok