BAWASLU KABUPATEN PEMALANG SOSIALISASIKAN 10 TAHAPAN DALAM MEDIASI BULAN OKTOBER 2021
|
Pemalang – #SahabatBawaslu Dalam Tahapan yang harus dilewati dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu yaitu tahapan mediasi, yang mana mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. Tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu akan berbarengan dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Apalagi mediator dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Maka dari itu, sebagai persiapan tahapan Pemilu yang segera bergulir di awal tahun 2022 yaitu Tahapan pendaftaran Partai Politik dan sebuah langkah optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Awaludin, S.H. selaku Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta Staf mengikuti Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa secara virtual melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, (4/10/2021).
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, dengan membahas bahan materi sosialisasi periode bulan November 2021 dengan tema “10 Tahapan dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Mediasi adalah salah satu tahapan yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Sebagaimana materi yang dipaparkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, S.Sos., M.A.menyampaikan bahwa. “Salah satu tahapan penting dalam penyelesaian permohonan sengketa adalah Mediasi. Terdapat 10 tahapan dalam mediasi yang harus terselenggara dengan tidak boleh terlewatkan dan tumpang tindih ”, jelasnya. 10 tahapan antaralain adalah pendahuluan, sambutan mediator,presentasi para pihak, kesepahaman awal, identifikasi masalah, negosiasi, pengambilan keputusan akhir, penyusunan kesepakatan apabila mencapai kesepakatan, dan yang terakhir yakni penutupan. Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A,, S.H., M.H. mengingatkan mediator harus menguasai materi regulasi hukum. Fajar SAKA menyampaikan bahwa, “Mediator pastinya harus menguasai materi dan kesepakatan dari para pihak tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan”, tandasnya.
#Bawaslu
#BawasluJateng
#BawasluPemalang
#SengketaPemilu