BAWASLU KABUPATEN PEMALANG MENGGELAR RAPAT POKJA PPID
|
Pemalang – Ketersediaan informasi yang senantiasa dapat diakses oleh publik dengan cepat, akurat dan bertanggungjawab sangat dibutuhkan oleh Publik. Sehingga keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Pemalang sangat penting agar masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai lembaga publik. Penyelenggaraan kepengawasan harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID yang ada di Bawaslu Kabupaten Pemalang maka diharapkan masyarakat akan dapat dengan mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepengawasan.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, serta berkewajiban menyediakan informasi public yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Sebagai langkah untuk meningkatkan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Kelompok Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pokja PPID) yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pemalang pada Jumat (27/05/2022) dan dihadiri oleh semua anggota Pokja.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan selaku Pengarah Pokja PPID menyampaikan bahwa, “Pembentukan Pokja PPID untuk memberikan Peningkatan Pelayanan Informasi kepada Publik terkait dengan hasil-hasil kinerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang”, tegasnya.
Anggota Bawaslu Pemalang, Sudadi selaku Penganggung Jawab PPID juga menyampaikan bahwa, “Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai Lembaga Publik, baik diminta atau tidak tetap menyediakan dan memberikan Pelayanan Informasi yang optimal kepada masyarakat, karena ini menjadi bagian dari tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai Lembaga Publik ”, tandasnya.
Untuk mengetahui Informasi tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang masyarakat bisa mengakses pada situs website PPID Bawaslu Kabupaten Pemalang https://ppid.pemalang.bawaslu.go.id/ dan media sosial Bawaslu Kabupaten Pemalang antara lain facebook page https://www.facebook.com/BawasluKabPML, instagram https://www.instagram.com/bawaslu_kabpemalang/, twitter https://twitter.com/Bawaslu_KabPML dan youtube https://www.youtube.com/c/BawasluKabPemalang19/.
Tag
BERITA
GALERI