Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kompetensi Penanganan Pelanggaran Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Pemalang Kumpulkan Panwascam Se-Kabupaten Pemalang

Rekernis PP

Rakernis Penanganan Pelanggaran

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Jelang Tahapan Kampanye Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pemalang mengundang Panwascam se-kabupaten untuk RAKERNIS di kantor Bawaslu. (25/10/23)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.Pengawas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pemalang melakukan simulasi penanganan temuan/laporan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang, Rabu (25/10/2023).

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pemalang Ika Indra Sanjaya kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kompetensi jajaran pengawas di tingkat Kecamatan jelang tahapan kampanye 28 November 2023 mendatang.

“Kami laksanakan dalam bentuk Rakernis, yang isinya mengidentifikasi bukti penyampaian laporan dan kajian awal dugaan pelanggaran.”, Ungkap Ika Indra Sanjaya.

Selain Penanganan Pelanggaran, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang Syaefudin Juhri turut memberikan paparan tentang Pencegahan yaitu petunjuk teknis pembuatan Alat kerja Pencegahan dan pengawasan (FORM-A dan FORM-F.CEGAH).

 "Dengan semakin banyak jajaran Bawaslu melakukan pencegahan semakin meminimalisir potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu", ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu baik di tahapan kampanye, masa tenang maupun tahapan pungut hitung pada saat hari H tanggal 14 Februari 2024 nanti.

“Oleh karenanya Penwascam/PKD diinstruksikan melakuan koordinasi serta pembinaan terhadap objek desa Pengawasan dan desa anti politik uang (APU).

yang tidak kalah penting adalah Forum warga pengawasan partisipatif yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengawasan serta pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan/atau pemilihan. Sebagaimana ketentuan pasal 15  ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif”.

Lanjutnya, pada sisi kehumasan yaitu publikasi dan pemberitaan, Panwascam/PKD juga harus rajin membuat konten-konten edukasi dalam mengelola medsos agar dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pengawasan pemilu. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu. Pungkasnya.

Bawaslu Pemalang Bersama Panwaslu Kecamatan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. 

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemiluSerentak2024

#AyoAwasiBersama

Tag
BERITA