Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN COKLIT HAMPIR SELESAI, BAWASLU KABUPATEN PEMALANG GELAR RAKERNIS KONSOLIDASI HASIL PENGAWASAN COKLIT PEMILIHAN TAHUN 2020

Pemalang- Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Konsolidasi Hasil Pengawasan Coklit Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2020 di R-Gina Hotel Sabtu (8/8). Dalam Rakernis ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Pemalang Aida Yunirahmawati, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Maksus, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Awaludin serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Sudadi.

Saat sambutan sekaligus membuka acara Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan menyampaikan bahwa, “rapat ini diadakan agar kedepannya tidak ada miskomunikasi antara Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pemalang. Sekaligus untuk mengeksplor Hasil Pengawasan Coklit dari Panwaslu Kecamatan yang telah dilakukan”, tegasnya.

Dalam materinya Anggota KPU Kabupaten Pemalang, Aida Yunirahmawati menyampaikan bahwa, “Pemilihan sekarang berbeda dengan Pemilihan tahun 2019 adalah jenis Pemilihannya. kalau DP4 sama, DPS sama, DPT juga ada, tetapi yang berbeda adalah istilah DPTb dan DPPH. Kalau tahun 2019 lalu DPTb itu Pemilih Pindahan dan untuk Pilkada sekarang karena rujukannya PKPU Nomor 2 tahun 2017 itu DPTb itu dari DPK Pemilu 2019 sedangkan DPTb di Pilpres sekarang ganti istilah menjadi DPPh yaitu Daftar Pemilih Pindahan”, ujarnya.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Kab. Pemalang, Abdul Maksus menyampaikan bahwa, “Dari Evaluasi dan Tindak Lanjut Data Hasil Pengawasan, diharapkan Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan Pengawasan Coklit di sisa waktu yang ada, Memastikan kevalidan data hasil pengawasan, Sampaikan Saran Perbaikan kepada PPK dari hasil pengawasan dilampiri rekapitulasi dan softfile by name by address, Materi saran dapat berisi soal perbaikan prosedur, saran percepatan coklit, pengulangan coklit, pencoretan pemilih TMS, memasukan yang MS (pemilih baru yang memenuhi syarat, perbaikan elemen, identitas data pemilih, penyempurnaan pemetaan TPS)”, terangnya.

Kemudian Anggota Bawaslu Kab. Pemalang, Awaludin dalam materinya memaparkan bahwa, “Kewenangan Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan diberikan kepada Panwas Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal terjadinya kendala geografis, akses komunikasi dan keadaan lain yang menyebabkan pengawas sulit untuk berkomunikasi dan berkonsultasi, penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dapat diselesaikan dan diputus pada hari berikutnya, paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diajukan kepada pengawas pemilihan”, jelasnya.

Terakhir arahan dari Kordiv Hukum, Humas dan Datin, menyampaikan bahwa, “untuk Panwascam segera menyiapkan dokumen-dokumen terkait Pengawasan Tahapan, baik Surat Himbauan, Surat Saran Perbaikan maupun Surat Rekomendasi yang dikirimkan kepada PPK sekaligus sebagai tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang untuk persiapan di Mahkamah Konstitusi apabila nantinya terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagai langkah Pencegahan”, ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pemalang secara tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tag
BERITA