Lompat ke isi utama

Berita

SUPERVISI LAPORAN KEUANGAN OLEH BAWASLU JATENG

PEMALANG- Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akuntabel, andal dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah serta diselenggarakan sesuai Sistem Pengendalian Intern yang memadai, maka dilaksanakan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) tahun 2020 oleh Bawaslu Jateng di Kantor Bawaslu Pemalang, Jum’at (03/07/2020).

Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Adapun pihak yang melakukan supervisi yaitu Bendahara Pengeluaran Bawaslu Jateng, Sriyadi beserta staf.

Kegiatan tersebut guna menindaklanjuti Surat Sekjen RI Nomor 0239/Bawaslu/SJ/KU.00.03/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 perihal Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2020.

Supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dilakukan ke masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal Penilaian PIPK Semester I. Dimana dokumen pendukung yang menjadi bahan penilaian yaitu kas di bendahara, akun peralatan dan mesin, serta kas lainnya di K/L dari Hibah.

“Semua dokumen-dokumen yang telah diperiksa sudah baik, lebih ditingkatkan lagi terkait Pengecekan Dokumen SPJ baik dari Anggaran  APBN maupun APBD. Untuk terkait BMN dengan kondisi rusak dan tidak dipakai, Bawaslu Jawa Tengah akan menindaklanjuti karena kebanyakan memang sulit untuk mendapatkan kebutuhan alat printer karena tidak tersedianya perlengkapan di kabupaten/kota, tidak seperti di tingkat Provinsi yang mudah untuk mendapatkan kebutuhan tersebut”, ujar Sriyadi.

Pelaksanaan supervisi berjalan lancar dari awal hingga selesai pada pukul 16.30 WIB.  Harapannya dengan diadakan supervisi ini akan lebih mendorong Bawaslu Pemalang dalam membuat laporan keuangan yang lebih berkualitas dan akuntabel.

Tag
BERITA