Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Santri Pondok Pesantren

[caption id="attachment_859" align="alignnone" width="1040"] Bawaslu Kab. Pemalang Soswatif Bersama Santri Se Kab Pemalang[/caption]

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Kelompok Sasaran Santri Pondok Pesantren Se-Kabupaten Pemalang. Sebagai bentuk perwujudan dan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 102 huruf (d): “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf (a), Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, tidak hanya KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu, peran partisipatif masyarakat juga sangat penting demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur dan berintegritas.

Bawaslu menyadari terbatasnya jumlah Pengawas dari tingkat Kabupaten hingga Desa, dengan hanya 5 orang di tingkat Kabupaten, 3 Orang di 14 (empat belas) kecamatan, dan masing-masing 1 Orang di 222 Desa, total 269 Pengawas di Kabupaten Pemalang tidak sebanding dengan jumlah yang harus diawasi dengan Daftar Pemilih (DPT) mencapai 1.122.858 Pemilih.

Peran partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan dalam ranah pengawasan sebagai kontrol sosial, serta pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat khususnya Kalangan Santri yang belum tersentuh politik praktis. Bawaslu Kabupaten Pemalang mengajak kepada Santri Podok Pesantren Se-Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi 5 Tahunan ini agar menjadi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang bermartabat dan berintegritas, tentunya output/keberhasilan dari Penyelenggaraan Pemilu sendiri adalah partisipasi masyarakat dengan tidak adanya pelanggaran/kecurangan yang menghasilkan pemimpin yang sah sesuai kehendak rakyat

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kini berlokasi di Pondok Pesantren Al-Islah, Desa Kebagusan Kecamatan Ampelgading, pada hari Jum’at 1 November 2019. Pondok Pesantren Al-Islah ini dibawah asuhan KH. Zein Ahmad. Acara ini berlangsung atas kerjasama Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama GP Ansor Kabupaten Pemalang yang menghadirkan Santri dari berbagai Pondok Pesantren Se-Kabupaten Pemalang dalam rangkaian acara PKD GP Ansor Kabupaten Pemalang.

Sambutan pertama oleh Ketua Panitia PKD GP ANSOR Kabupaten Pemalang, Masruri yang menyampaikan bahwa, “mengapa kita bekerjasama dengan Bawaslu, agar santri-santri tidak buta terhadap politik, jangan sampai santri di politisasi, bagaimana santri berperan aktif dalam soal pengawasan partisipatif’, jelasnya.

Dilanjutkan dengan Sambutan dan Pembukaan acara oleh Ketua Bawaslu Kab. Pemalang, Hery Setyawan yang diwakili oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa, Awaludin yang menyampaikan bahwa, “Kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif dengan harapan para santri tidak larut dalam kepentingan para calon, kita berpartisipasi dalam pemilihan tapi juga tidak buta politik”, tegasnya.

Antusiasme para santri terhadap paparan yang disampaikan oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Abdul Maksus menjadi hal positif bagi Bawaslu Kabupaten Pemalang, keingintahuan dari Santri melalui pertanyaan dan diskusi yang diajukan oleh para santri tentang aturan yang berlaku dalam Pemilu dan Pilkada, serta jenis-jenis pelanggarannya. Di akhir paparan Abdul Maksus berpesan, “Santri sebagai Pelajar dan Pemilih Pemula harus ikut berperan aktif dalam Pengawasan, setidaknya untuk lingkungan keluarga, tetangga dan pondok pesantren”, ungkapnya.

Tag
BERITA