Lompat ke isi utama

Berita

Sorotan Kritis Konsolidasi Demokrasi: Regulasi Lemah, SDM Dipertanyakan, hingga Intimidasi Penyelenggara

PD MU

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab pada Kegiatan Konsolidasi Demokrasi antara Bawaslu Pemalang dengan PD Muhammadiyah Pemalang

Pemalang – Sesi tanya jawab dalam kegiatan konsolidasi demokrasi, Kamis (25/04/2026) antara Bawaslu Kabupaten Pemalang dan Muhammadiyah mengemuka sebagai ruang kritik terbuka terhadap kinerja pengawasan pemilu. Sejumlah persoalan krusial mulai dari lemahnya regulasi, kualitas SDM penyelenggara, hingga praktik intimidasi di lapangan menjadi sorotan peserta.

Fatimah dari perwakilan Aisyiyah menilai Bawaslu perlu diperkuat secara regulatif agar memiliki daya tekan dalam menegakkan aturan. Ia menyoroti persepsi publik yang mulai meragukan ketegasan lembaga pengawas.

“Perlu ada penguatan regulasi agar Bawaslu punya ‘taring’ dalam menegakkan keadilan. Jangan sampai masyarakat menilai Bawaslu tidak memiliki kemampuan dan integritas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara yang dinilai belum merata. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahan teknis, lemahnya pengawasan, hingga kerentanan terhadap intervensi.

“Standar rekrutmen harus diperketat, bahkan jika perlu pengawas adhoc memiliki sertifikasi kepemiluan,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya kebijakan tegas terhadap pelaku politik uang yang masih marak terjadi.

Kritik serupa datang dari Pemuda Muhammadiyah yang mengungkap adanya praktik intimidasi terhadap penyelenggara di lapangan. Mereka mempertanyakan sejauh mana perlindungan yang diberikan Bawaslu.

“Teman-teman penyelenggara sering menghadapi tekanan dari pihak berkepentingan. Apakah ada jaminan perlindungan bagi mereka?” ungkap salah satu perwakilan.

Sementara itu, Diaz dari Tapak Suci Muhammadiyah menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Ia mengaku sering mendengar penilaian negatif dari masyarakat terkait kinerja lembaga tersebut.

“Banyak anggapan Bawaslu tidak kompeten. Apa langkah konkret untuk menjawab keraguan itu?” tanyanya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, tidak menampik adanya kelemahan, khususnya pada aspek regulasi. Ia mencontohkan keterbatasan aturan dalam menindak politik uang yang diatur dalam Pasal 523 UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, serta faktor budaya masyarakat yang membuat praktik tersebut sulit diberantas.

“Penanganan politik uang tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga harus mengubah budaya masyarakat yang masih permisif,” jelasnya.

Terkait kualitas SDM, Sudadi menegaskan bahwa peningkatan kapasitas tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menyebut perlunya sistem yang komprehensif mulai dari rekrutmen berbasis kompetensi, pelatihan berkelanjutan, hingga evaluasi kinerja.

“Dengan SDM yang unggul, pengawasan pemilu akan lebih profesional dan terpercaya,” katanya.

Menjawab isu intimidasi, Sudadi memastikan bahwa Bawaslu menyediakan perlindungan bagi penyelenggara, baik dalam aspek hukum, kelembagaan, maupun operasional.

“Perlindungan itu mencakup pendampingan hukum, pengamanan lapangan, hingga jaminan keselamatan kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Pemalang, Mustaghfirin, menekankan pentingnya langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik. Ia menyebut transparansi, respons cepat terhadap laporan, serta pelibatan masyarakat sebagai kunci.

“Kami harus terbuka, responsif, dan konsisten menjaga integritas. Tanpa itu, kepercayaan publik sulit dibangun,” tegasnya.

POV MU

Diskusi ini menegaskan bahwa tantangan pengawasan pemilu di Pemalang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek struktural dan kultural. Bawaslu dituntut tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai institusi yang mampu menjawab kritik publik dengan langkah nyata dan terukur.

Penulis : Soumy Mubarok, Hanif Nur Firdaus

Foto : Anvi Risna Devi

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.