RAPAT PLENO PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN
|
Pemalang- Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Pleno pembentukan unit pengelola Barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Pemalang di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Selasa (03/08).
Pengembalian barang dugaan pelanggaran yang kasusnya telah selesai ditangani menjadi wajib dilaksanakan dengan hadirnya Peraturan Bawaslu RI nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
#Bawaslu #BawasluJateng #BawasluPemalang