Pokjar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu Edisi Ketiga Bahas Filosofi Pencegahan dalam Pengawasan Pemilu
|
Pemalang, #HaloSahabatBawaslu, Kelompok Belajar (Pokjar) Demokrasi dan Pengawasan Pemilu Bawaslu Pemalang kembali menggelar diskusi edisi ketiga pada Kamis (4/6/2026) dengan mengangkat tema “Filosofi Pencegahan dalam Pengawasan Pemilu”. Kegiatan yang berlangsung secara interaktif tersebut menghadirkan narasumber Syaefudin Juhri, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam pemaparannya, Syaefudin Juhri menjelaskan bahwa pencegahan merupakan segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta dukungan publikasi media sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
“Pencegahan menjadi paradigma dalam pengawasan pemilu, yang pada prinsipnya penegakan hukum melalui saknsi atau tindakan represif dilakukan sebagai upaya/pilihan terakhir setelah upaya pencegahan (ultimum remedium), sehingga proses demokrasi dapat berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” ujar Juhri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa filosofi pencegahan memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, mencegah lebih baik daripada menindak dengan cara mengurangi potensi pelanggaran sebelum terjadi, menekan konflik dan sengketa pemilu, serta menghemat sumber daya dalam penanganan pelanggaran. Kedua, membangun budaya kepatuhan melalui peningkatan pemahaman peserta pemilu terhadap regulasi, menumbuhkan kesadaran hukum dan etika demokrasi, serta mendorong pendidikan politik yang sehat.
Selain itu, pencegahan juga berfungsi untuk melindungi hak pilih masyarakat dengan menjamin hak memilih dan dipilih, menghindari praktik manipulasi maupun kecurangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Aspek lainnya adalah pengawasan partisipatif yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis pengawas pemilu guna memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Dalam sesi materi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai strategi pengawasan yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan. Strategi tersebut meliputi pemetaan kerawanan, penyampaian imbauan dan saran perbaikan, sosialisasi regulasi, pengawasan partisipatif, koordinasi antar-stakeholder, hingga publikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Tidak hanya membahas konsep pencegahan, diskusi juga mengulas berbagai tantangan yang diperkirakan akan dihadapi dalam pengawasan Pemilu 2029. Salah satu tantangan utama adalah maraknya disinformasi dan hoaks digital yang tersebar melalui media sosial, termasuk potensi manipulasi opini publik dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan konten deepfake.
Tantangan lainnya adalah praktik politik uang yang semakin kompleks, seperti transaksi melalui platform digital, bantuan terselubung dalam kampanye tersamar, serta mobilisasi pemilih melalui jaringan informal. Selain itu, isu netralitas aparatur juga masih menjadi perhatian, terutama terkait potensi keterlibatan ASN, perangkat desa, maupun pejabat publik serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.
Kegiatan Pokjar berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta yang menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman terkait sudut pandangan parisipasi masyarakat yang bersinggungan dengan budaya hukum di masyarakat, serta gagasan terkait penguatan strategi pencegahan pengawasan pemilu. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pendekatan pencegahan sebagai fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu.
Kegiatan Kelompok Belajar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan wawasan kepemiluan, sekaligus menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan pemilu di masa mendatang.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.