Lompat ke isi utama

Berita

Pokjar Demokrasi dan Pengawasan, Bawaslu Pemalang Bahas Perhitungan Alokasi Kursi dan Keadilan Dapil

NgabEp5

Anggota Bawaslu Pemalang (Chairul Umam) saat menyampaikan Simulasi Perhitungan Kursi pada Kegiatan Pokjar Demokrasi dan Pengawasan

Pemalang – Ngabuburit Pengawasan Edisi ke-5 Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar “Pokjar Demokrasi dan Pengawasan” terkait pengawasan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pemalang menjelang proyeksi Pemilu 2029 pada Jumat (6/3/2026). Dalam forum tersebut dibahas metode perhitungan pembagian kursi berbasis jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam pemaparan disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chairul Umam, S.H.I. bahwa berdasarkan data agregat kependudukan (DAK2) tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Pemalang tercatat sebanyak 1.542.052 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, alokasi kursi DPRD Kabupaten Pemalang ditetapkan sebanyak 50 kursi.

Perhitungan alokasi kursi dilakukan dengan menggunakan Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD), yaitu jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi DPRD. Dari perhitungan tersebut diperoleh nilai bahwa satu kursi DPRD Kabupaten Pemalang mewakili sekitar 30.841 jiwa.

Nilai BPPD tersebut kemudian digunakan untuk menghitung alokasi kursi di setiap kecamatan dan selanjutnya digabungkan dalam enam daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Pemalang. Hasil perhitungan awal menunjukkan terdapat 43 kursi, sehingga sisa kursi dialokasikan berdasarkan sisa jumlah penduduk terbesar hingga terpenuhi total 50 kursi.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai kesetaraan nilai suara antar dapil. Analisis menunjukkan adanya perbedaan nilai keterwakilan antara dapil yang padat penduduk dan wilayah yang lebih luas secara geografis. Di beberapa dapil dengan kepadatan penduduk tinggi, nilai keterwakilan kursi cenderung lebih besar dibanding jumlah penduduk yang diwakili (over representation).

Selain itu, peserta diskusi juga menyoroti pengaruh pembulatan angka dalam perhitungan BPPD yang diatur dalam Peraturan KPU, yang dinilai dapat memengaruhi distribusi kursi antar dapil.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Pemalang akan melakukan kajian lanjutan dengan membandingkan pola pembagian dapil di kabupaten lain, seperti Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pekalongan. Kajian ini juga akan menggunakan proyeksi jumlah penduduk tahun 2029 untuk melihat apakah komposisi enam dapil di Kabupaten Pemalang masih relevan atau perlu penyesuaian.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap prinsip-prinsip penataan dapil, seperti proporsionalitas, kesetaraan nilai suara, dan keadilan keterwakilan, guna memastikan sistem pemilu yang lebih adil dan demokratis di masa mendatang.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Chairul Umam, S.H.I.