Lompat ke isi utama

Berita

Podcast Publikasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026

PodcastPDPBTWI

Anggota Bawaslu Pemalang (Syaefudin Juhri) saat menjadi Narasumber "Nggrombyang" Publikasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

Pemalang — Bawaslu Kabupaten Pemalang mempublikasikan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 melalui program siaran Nggrombyang “Ngobrol Bareng Bawaslu Pemalang” Kamis 16 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Syaefudin Juhri.

Dalam kesempatan tersebut, Syaefudin menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih tidak hanya saat tahapan pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan. Sementara itu, Bawaslu memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.

“Daftar pemilih merupakan instrumen yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, harus dijaga agar tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel guna meminimalisasi potensi sengketa,” ujar Juhri.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu mencakup berbagai upaya, seperti penyampaian imbauan kepada KPU, pelaksanaan pengawasan partisipatif, pembukaan posko aduan masyarakat, hingga uji petik langsung di lapangan. “Melalui uji petik, kami memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, serta yang tidak memenuhi syarat dapat dikeluarkan,” jelasnya.

Pada Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Pemalang mencatat telah melakukan uji petik terhadap 87 data pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 data direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan oleh KPU.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan akses sistem data pemilih serta belum optimalnya proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU pada periode tertentu. “Kami menemukan adanya data yang seharusnya segera ditindaklanjuti, namun tertunda karena kendala sistem. Hal ini menjadi perhatian agar tidak terlewat pada rekapitulasi berikutnya,” ungkap Syaefudin.

Selain itu, permasalahan data juga kerap muncul dari anomali, seperti data pemilih berusia di atas 100 tahun yang setelah diverifikasi ternyata disebabkan kesalahan administrasi. Bawaslu pun mendorong perbaikan melalui koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dalam memastikan kualitas data pemilih, Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama, Disdukcapil, TNI/Polri, serta lembaga pendidikan. “Peran berbagai stakeholder sangat penting, misalnya dalam pelaporan pemilih pemula atau data kematian, agar data yang disusun benar-benar valid,” tegasnya.

Juhri juga menyampaikan bahwa tantangan pada Triwulan I 2026 di antaranya dipengaruhi momentum Ramadhan dan Idulfitri, yang berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan coklit oleh KPU sebelum rekapitulasi dilakukan.

Ke depan, Bawaslu berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. “Daftar pemilih ini adalah kepentingan bersama. Jika tidak dikelola dengan baik sejak awal, potensi permasalahan akan muncul di kemudian hari,” katanya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan atau pelaporan terkait status data pemilih. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui media sosial resmi maupun datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Dengan langkah tersebut, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data yang semakin berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.