Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPS, Bawaslu meminta KPU Data Angka Rigit

DPS

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas menyampaikan Imbauan

Pemalang, Halo #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 di The Winner Hotel Pemalang.

Pleno Penetapan DPS ini sebelumnya di awali dari DP4 yang telah di singkronisasi,  kemudian dilakukan Pemutakhiran data pemilih dengan metode Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih, selanjutnya daftar Pemilih hasil Pemutakhiran (DPHP) direkap melalui pleno terbuka secara berjenjang yaitu di Tingkat PPS Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat PPK.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pemalang, Partai Politik tingkat Kabupaten Pemalang, Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Pemalang.

Rekapitulasi dimulai dengan masing-masing PPK membacakan Berita Acara (BA) Hasil RPT di tingkat Kecamatan dan dilanjutkan membacakan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS). Terdapat perubahan angka dari Berita Acara DPHP yang dibacakan di tingkat Kecamatan. 

Dari hasil yang dibacakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Syaefudin Juhri meminta kepada KPU Kabupaten Pemalang melalui mekanisme tanggapan untuk menjelaskan secara rigit perubahan angka dari BA PPK menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pemalang.

KPU Kabupaten Pemalang kemudian memberikan penjelasan terhadap saran/masukan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang untuk menjelaskan kronologi perubahan angka tesebut bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten Pemalang KPU menyelenggarakan Rapat Kerja Unggah Data Kegandaan dan Invalid ke Aplikasi Sidalih dan Rapat Kerja Sinkronisasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS yang menyebabkan adanya perubahan angka. Dalam kegiatan tersebut hasil data ganda dihapus/TMS’kan dan Memasukkan Pemilih Baru yang berasal dari TPS Lokasi Khusus (Loksus). Kemudian KPU Pemalang meminta kepada PPK untuk membacakan kronologi di masing-masing Kecamatan.

Bawaslu Pemalang juga menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen peserta yang hadir terutama kepada peserta pemilu baik partai politik maupun dari Pasangan calon nanti. Agar Bersama-sama mengawasi proses penyusunan daftar pemilih yang masih panjang,  masih ada proses (DPSHP) sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mari kita kawal penyusunan daftar Pemilih ini agar tidak menjadi residu atau menjadi masalah di kemudian hari baik pada saat tahapan pemungutan suara maupun menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (Perselisihan Hasil Pemilihan/PHP).

Setelah tidak ada lagi tanggapan dari peserta Rapat Pleno lain, kemudian KPU Kabupaten Pemalang menandatangani Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Dari hasil RPT Rekapitulasi dan Penetapan DPS ditetapkan Jumlah TPS sebanyak 2.307 yang terdiri dari 2.302 TPS Reguler dan 5 TPS Loksus serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Pemalang sebanyak :

Laki-laki        :     580.060

Perempuan   :     566.655

Jumlah           :    1.146.715

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemilihanSerentakTahun2024

#AyoAwasiBersama