Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Ikuti Rapat Evaluasi, Bahas Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP Nasional

Harmonisasi PP

Anggota Bawaslu Pemalang (Ika Indra Sanjaya-Kiri) saat mengikuti apat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”

Pemalang – Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Ika Indra Sanjaya, S.Pd., mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai narasumber yang memberikan pemaparan mendalam terkait pentingnya harmonisasi antara regulasi kepemiluan dan KUHP Nasional dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu.

Dalam paparannya, Gaza menekankan bahwa pembaruan KUHP Nasional membawa misi besar konsolidasi hukum pidana, termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilu. Menurutnya, seluruh tindak pidana, tidak terkecuali tindak pidana pemilu, harus ditempatkan dalam satu kesatuan asas sebagaimana diatur dalam Buku I KUHP.

Gaza

“Yang perlu dikonsolidasikan adalah pemahaman bahwa tindak pidana pemilu, baik dalam undang-undang yang ada saat ini maupun ke depan, harus tunduk pada asas-asas umum dalam KUHP Nasional,” ujar Gaza.

Ia menambahkan bahwa upaya harmonisasi menjadi penting agar penanganan pelanggaran tidak berjalan parsial, melainkan selaras dengan perkembangan ilmu hukum pidana. Dalam praktiknya, hal ini juga membuka ruang diskusi lintas lembaga dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Ada perkembangan secara teoretis yang perlu dipahami bersama. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang tidak secara formal terdaftar sebagai pelaksana atau tim kampanye tetap dapat dijerat hukum, sepanjang memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan teori yang berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gaza menyoroti pentingnya memahami asas penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP Nasional. Ia menegaskan bahwa asas ini menjadi kunci dalam menentukan keterlibatan pihak-pihak dalam suatu tindak pidana.

“Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi tertentu tidak dapat dijerat. Jawabannya tidak selalu demikian. Dalam konsep penyertaan, ada beberapa kualifikasi yang memungkinkan seseorang tetap dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Gaza.

Menanggapi kegiatan tersebut, Ika Indra Sanjaya menyampaikan bahwa forum ini memberikan perspektif baru dalam memahami penanganan pelanggaran pemilu, khususnya dalam kaitannya dengan harmonisasi regulasi.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman kami terkait perkembangan hukum pidana, sehingga dalam penanganan pelanggaran pemilu dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Indra.

Ia juga menekankan bahwa penguatan kapasitas melalui forum evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan profesionalisme serta kualitas penegakan hukum pemilu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam penanganan tindak pidana pemilu, sehingga tercipta harmonisasi regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemilu.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Ika Indra Sanjaya, S.Pd. dan Syaefudin Juhri, S.H.