Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu, Bawaslu Pemalang Dapatkan Pelatihan Pemberi Keterangan Langsung dari Hakim MK

Diseminasi MK

Diseminasi Produk Hukum di Bawaslu Provinsi "Diseminasi Mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil

Pemalang ~ #HaloSahabatBawaslu, Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kompetensi seluruh jajarannya di tingkat Kab/Kota dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang terus dilakukan.

Salah satunya dengan menggelar Bimtek dengan “Diseminasi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2, 3, dan 4 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, Serta Presiden dan Wakil Presiden” di Hotel Patrajasa Semarang, Jumat-Sabtu (27-28/10/2023).

Kegiatan yang mengundang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Hukum Se-Jawa Tengah tersebut diisi oleh pemateri-pemateri  dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Seperti Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka) Mahkamah Konstitusi Mohamad Faiz serta Asisten Ahli Hakim Konstitusi Syukri Asy’ari, S.HI., M.Hum.

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Arianti mengatakan, pentingnya mengikuti pelatihan deminasi PHBU kali ini mengingat setiap tahapan proses Pemilu berpotensi terjadi sengketa Pemilu.

“Di Jawa Tengah ada 111.370 TPS berpotensi disengketakan di MK. Pengawas Pemilu dapat menjadi pemberi keterangan dalam proses Sengketa Penghitungan suara Pemilu sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi data pengawasan harus dikoleksi pada setiap tahapan dari awal tahapan, semua keterangan Bawaslu akan dieksplorasi mulai dari pengumpulan data pemutahiran daftar pemilih, pencatatan dan pengawasan logistik pemilu, pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang Baktiawan Candheki mengapresiasi kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Jateng tersebut.

Senada dengan statement Bawaslu Provinsi, Ia mengatakan sebagai pihak yang berpotensi menjadi pemberi keterangan di proses PHPU, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mendapatkan bekal ilmu yang cukup. Karena dalam prosesnya keterangan Bawaslu dianggap salah satu bagian penting dalam pertimbangan Hakim konstitusi untuk memutuskan perkara.

“Penyampaian materi dan praktik membuat kerangka pemberi keterangan di PHPU dengan langsung melibatkan Mahkamah Konstitusi, semakin meyakinkan bahwa Bawaslu siap dalam menjalankan fungsi pengawasan di Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang,” ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Pemalang Mengikuti Kegiatan Persiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu oleh MK

Sumber ; Humas Bawaslu Pemalang 

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemiluSerentak2024

#AyoAwasiBersama

Tag
BERITA