Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pemalang
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN PEMALANG
Nomor : 056/KP.01.00/JT-19/10/2022
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi :
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada Sabtu, 15 Oktober 2022, pukul 08.00 s/d 16.30 WIB, bertempat di SMK N 1 PEMALANG Jl. Gatot Subroto No.31, Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang (Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis terlampir). Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jl. Brigjend Katamso No. 15, Sugihwaras, Pemalang, Telp: (0284) 511007, melalui email pokjawascam2024kabpemalang@gmail.com atau melalui whatsapp ke nomor 082322638318 (Format Tanggapan/Masukan Masyarakat terlampir).
Catatan:Bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang mendaftar melalui online (email) dan telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib menyerahkan berkas pendaftaran fisik (hardcopy) sebanyak 3 rangkap (1 Asli dan 2 Fotocopy) sebelum pelaksanaan Tes Tertulis.
- Peserta wajib hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai.
- Peserta wajib membawa membawa Tanda Terima Kelengkapan Berkas Administrasi dan Identitas diri (KTP Elektronik)
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan (kemeja berkerah) dan bersepatu. Tidak diperkenankan memakai kaos.
- Bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang mendaftar melalui online (email) dan telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib menyerahkan berkas pendaftaran fisik (hardcopy) sebanyak 3 rangkap (1 Asli dan 2 Fotocopy) sebelum pelaksanaan Tes Tertulis.