PENGAKTIFAN KEMBALI PANWAS KECAMATAN SE KEBUPATEN PEMALANG DAN PELANTIKAN PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN COMAL DAN KECAMATAN WATUKUMPUL
|
Pemalang- Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Bawaslu Kabupaten Pemalang mengaktifkan kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa yang sebelumnya telah diberhentikan sementara karena pandemi Covid-19 pada Minggu (14/6/2020). Selain itu Bawaslu Kabupaten Pemalang juga melakukan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Comal dan Kecamatan Watukumpul. Karena salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Comal, (Alm) Hariadi Sudarsono dan salah satu Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Watukumpul (Almh) Lutfia Khaerani N, meninggal dunia sehingga perlu diadakan Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Comal dan Kecamatan Watukumpul.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Pemalang menetapkan Diana Asma Fahiroh sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Comal dan Amrullah Hafid sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Watukumpul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020.
Selanjutnya Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang memberikan arahan terkait tahapan lanjutan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Ditengah pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, Bawaslu Kabupaten Pemalang akan tetap melakukan Pengawasan terhadap proses Pilkada tahun 2020. Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19.