Lompat ke isi utama

Berita

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA KPU KABUPATEN PEMALANG DAN KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG

PEMALANG-Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, S.H., menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara KPU Pemalang dengan Kejaksaan Negeri Pemalang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 pada Selasa, (04/02/2020) di Pendopo KPU Kabupaten Pemalang.

Hadir pula dari Forkopimda Kabupaten Pemalang, diantaranya dari Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Kesbangpolinmas, Satpol PP dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.

Acara tersebut dinilai penting, sebab KPU sebagai penyelenggara pemilihan, perlu adanya pendampingan hukum, yang dalam hal ini berasal dari Kejaksaan Negeri.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin menyatakan "Tentu kami sebagai penyelenggara pemilihan harus melaksanakan asas-asas pemilu, salah satunya kepastian hukum, maka perlu kerjasama dengan kejaksaan sebagai pendampingan hukum KPU", ujarnya.

Selain itu, penandatanganan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (sebagai Jaksa Pengacara Negara) yaitu memberikan bantuan hukum,  pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain.

"Kejaksaan melakukan MoU baik tingkat pusat maupun daerah dalam gelaran Pilkada tahun 2020, dalam hal ini Kejaksaan bertindak sebagai Pengacara Negara yaitu dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara", jelas Ferizal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.

Bawaslu juga mendukung kegiatan tersebut, harapannya Pilbup Pemalang 2020 berjalan lancar, semua pihak menaati peraturan yang ada, dan nantinya Bawaslu juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan dalam bidang Pidana Pemilihan.

"Bawaslu mendukung acara tersebut, karena didasari dengan aturan dan nantinya juga kita (Bawaslu-Red) akan bekerjasama dengan kejaksaan dalam bidang Pidana Pemilihan", tutup Hery Setyawan, S.H.

Pidana Pemilihan

Lain halnya dalam bidang Pidana Pemilihan masih dalam lingkup kerjasama antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Tag
BERITA