Panwascam Rekomendasikan PSU di 3 TPS
|
Pemalang, Sabtu (20/04/2019). - Bawaslu Kabupaten Pemalang mendapatkan laporan tembusan dari Panwascam Taman dan Pemalang terkait adanya temuan dari Pengawas TPS di tiga (3) TPS yakni TPS 11 Desa Jrakah dan TPS 14 Desa Taman Kecamatan Taman, serta TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Dalam temuan Pengawas TPS yang terjadi di TPS 11 Desa Jrakah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang terdapat dugaan pelanggaran bahwa ada seseorang pengguna hak pilih hanya menunjukan KTP-El dan bukan dari wilayah setempat (asal Pekanbaru, Riau-Red) serta tidak terdaftar di DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut padahal KPPS sudah diperingatkan oleh Pengawas TPS, begitu juga untuk TPS 14 Desa Taman terdapat Tiga orang pemilih yang datang tanpa membawa Formulir A.5-KPU (Formulir Pindah Memilih-Red), kedua pemilih sudah terlanjur menggunakan hak pilihnya (asal Tangerang, Banten dan Cikarang-Bekasi, Jawa Barat-Red) dan satu orang lagi (asal Madiun, Jawa Timur-Red) dapat dicegah oleh Pengawas TPS sehingga belum sampai menggunakan hak pilihnya.
Kemudian pada TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang terdapat dugaan pelanggaran dalam pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur yakni salah satu anggota KPPS memotong kabel tis pada 5 kotak suara, dalam hal ini Pengawas TPS tidak mengetahui adanya proses pemotongan kabel tis.
Berdasarkan temuan Pengawas TPS tersebut dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yaitu “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 18; SE KPU RI Nomor 653/PL/02/6-SD/06/KPU/IV/2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019; SE Bersama Bawaslu dan KPU Nomor : 55-0870/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS”. Pada akhirnya Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga (3) TPS yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan dalam dugaan pelanggaran saat ini seperti Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (dimulai dari kotak suara Pilpres,DPR RI, DPD RI, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kot-Red.) serta Pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.