Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Sinergisitas dan Kondusifitas Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Petarukan dan PPK Gelar Rakor Bersama

[caption id="attachment_4280" align="aligncenter" width="1600"] Tarsahit, Ketua PPK (Kiri) - Anjang Purwirasari, Ketua Panwascam Petarukan (Tengah) - Afif Amrullah, Koordinator DIvisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwascam Petarukan (Kanan)[/caption]

Petarukan – Halo #SahabatBawaslu, Panwaslu Kecamatan Petarukan - Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Petarukan bersama PPK - PPS se Kecamatan Petarukan melaksanakan rapat koordinasi. Mengacu pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan, yakni bertepatan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024 dimana dalam sub tahapan tersebut melakukan pencocokan dan penelitian. Sebagai evaluasi pada Minggu pertama pelaksanaan coklit, ditemukan kendala teknis salah satunya adanya miskomunikasi antara PKD dengan PPS. Sebagai upaya dalam rangka membangun sinergisitas penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Petarukan, Panwaslu dan PPK Kecamatan Petarukan menginisiasi untuk digelarnya rakor bersama.

Pada kesempatan itu Ketua PPK, Tarsahit menyampaikan 3 hal. Pertama PPS dan PKD berkoordinasi diusahakan bertemu dan bertatap muka, karena jika komunikasi yang dibangun menggunakan media elektronik (hp) dimungkinkan akan terjadi miskomunikasi. Lalu yang kedua, tidak menutup kemungkinan terjadinya potensi pelanggaran pemilu pada setiap tahapan yang dilalui, maka dari itu untuk itu penyelenggara untuk berkolaborasi dan bersinergi. Kemudian yang terakhir Ia menyampaikan KPU memiliki regulasi dan pola kerja sendiri. Tarsahit berujar bahwa, “Berkaitan dengan data dan hasil rekap ada yang bisa kita sampaikan dan ada yang tidak bisa kita sampaikan mohon dipahami bersama”, terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kecamatan Petarukan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat, Afif Amrullah menyampaikan, "tahapan pemutahiran daftar pemilih masih panjang dan tahapan ini sangat krusial serta setiap tahapan juga tidak kalah pentingnya maka menciptakan kondusifitas dan menjaga tahapan pemilu agar berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisir potensi pelanggaran, hal itu memang tidak mudah dan dibutuhkan pengawasan partisipasi masyarakat.

Maka dari itu, baik penyelenggara teknis maupun pengawasan di Kecamatan Petarukan harus saling berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi. “Langkah konkret masing masing penyelenggara pemilu harus menghormati tugas dan kewajibannya”. pungkasnya.

Sumber : Panwaslu Kecamatan Petarukan #Bawaslu #BawasluJateng #BawasluPemalang #PanwaslucamPetarukan #AyoAwasiBersama #PemiluSerentak2024 #KawalHakPilih
Tag
BERITA