Masyarakat Desa Pasir Deklarasikan Desa Anti Politik Uang
|
Mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang tahun 2020 yang bersih dan berkualitas dengan mengeliminir faktor-faktor yang merusak demokrasi, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Deklarasi Desa Anti Politik Uang.
Bawaslu Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pasir melakukan Rapat Koordinasi Desa Anti Politik Uang dan Deklarasi Anti Politik Uang dengan beberapa undangan dari kalangan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda di Balai Desa Pasir, Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Senin (28/10/2019).
Acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan sambutan pembuka oleh Kepala Desa Pasir, Dimul Susanto yang diwakilkan oleh Sekretaris Desa Pasir, Toyib, menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu Kabupaten Pemalang dan memberikan tanggapan terkait ditunjuknya Desa Pasir sebagai Desa Percontohan Anti Politik Uang, “Desa Pasir berhasil menjadi juara 3 Lomba Media Informasi Desa Kabupaten Pemalang 2019, meskipun tidak juara 1, hal ini menjadi baik bagi Desa Pasir karena juga akan menggelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang”, ungkapnya.
Pemilihan Desa Pasir sebagai Desa Anti Politik Uang bukan tanpa alasan, Desa Pasir yang memiliki tingkat religius tinggi dapat membantu untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Safrudin Hadi Saputro, S.IP dalam sambutanya menyatakan bahwa “Masyarakat Desa Pasir terkenal religius, tingkat pemahaman dan pelaksanaan keagamaan baik, sebab kita meyakini semua agama melarang adanya politik uang serta praktik tersebut adalah perbuatan haram” ujarnya. Harapannya dengan masyarakat yang memiliki tingkat religius tinggi ditambah dengan kesadaran terhadap bahaya politik uang yang baik akan menjadi formula yang tepat dalam upaya pemberantasan praktik politik uang. Selain itu, secara geografis, lokasi Desa Pasir dinilai strategis, sebab
dilalui oleh jalan Provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan.
Program Desa/Kelurahan Anti Politik Uang merupakan salah satu bentuk pencegahan terjadinya politik uang, yang mana pencegahan merupakan salah satu tugas Bawaslu, “Mengapa Bawaslu mengajak masyarakat Desa Pasir ialah sebagai sarana pencegahan, salah satu tugas Pengawas Pemilu adalah mencegah terjadinya politik uang di wilayah Kabupaten” Kata Safrudin Hadi Saputro, S.IP (Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Harapannya masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang politik uang dan pengawasan pemilihan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Abdul Maksus, S.Pd.I. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Desa Anti Politik Uang ialah kegiatan yang serius, menumbuhkan kesadaran bersama dalam menegakan keadilan pemilu “kegiatan ini adalah kegiatan yang serius, bukan guyon-guyon, kita membutuhkan kesadaran bersama untuk menegakan keadilan pemilu”,tegasnya.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan Deklarasi Desa Anti Politik Uang. Deklarasi dilakukan dengan pembacaan komitmen bersama yang dibacakan oleh Kepala Desa Pasir, Dimul Susanto bersama perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pasir, Ma’afi, Tokoh Agama Desa Pasir, Sodikin, Tokoh Perempuan Desa Pasir, Nur Jannah dan Tokoh Pemuda Desa Pasir, Eko Guntoro dan diikuti oleh seluruh peserta undangan secara tegas dan serempak. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Naskah Deklarasi diawali dari Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan terakhir Tokoh Pemuda. Deklarasi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, S.H, beserta keempat anggota yang lain yaitu Abdul Maksus, S.Pd.I, Awaludin, S.H., Safrudin Hadi Saputro, S.IP. dan Sudadi.
https://youtu.be/bFu-EfmgS8w