Lompat ke isi utama

Berita

KPU Pemalang Gelar FGD Punghitsu, Bawaslu Pemalang Sampaikan Potensi Kerawanan

FGD Punghitsu

FGD Punghitsu, Senin 26 Juni 2023

Pemalang ~ #HaloSahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Abdul Maksus mengikuti FGD Penyampaian Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2023, bertempat di Hotel R-Gina Pemalang, Senin (26/06/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pemalang, dengan mengundang Forkopimda Kabupaten Pemalang, Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta Organisasi Masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin, dalam sambutan menyampaikan kegiatan ini menjadi penting, sebab akan membahas rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, diantaranya mekanisme masyarakat (Pemilih) dalam menyalurkan suaranya serta isu-isu startegis mengenai pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Pada pagi ini KPU Pemalang menyelenggarakan kegiatan yang cukup penting yaitu FGD dalam rangka membahas rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Kami harap dari peserta yang hadir dapat memberikan masukan pada rancangan peraturan KPU ini (Pemungutan dan Penghitungan Suara)" Ungkap Mustaghfirin.

Isu Strategis Pemungutan dan Penghitungan Suara

  1. Metode Penghitungan Suara dilaksanakan secara pararel dengan 2 Panel sebagai upaya mengefisienkan dan mengoptimalkan tugas KPPS;

  2. Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Kepada para Pihak. Penggunaan mesin fotocopy dan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu membuat salinan dalam bentuk dokumen elektronik.

  3. Penyederhanaan dan Perubahan Nomenklatur Formulir, Jumlah formulir hasil penghitungan suara yang sebelumnya 11 formulir menjadi 5 formulir tanpa mengurangi substansi yang diperintahkan Undang-Undang.

Mengenai isu strategis yang disampaikan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Abdul Maksus, memberikan tanggapan diantaranya, Penghitungan suara jika dilaksanakan secara pararel (2 Panel), akan menyulitkan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena Pengawas hanya 1 (satu) orang di TPS. Tegasnya.

Maksus juga menyampaikan dalam penyederhanaan formulir, agar menguji pengisian formulir dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paling rendah guna menguji efektifitas formulir tersebut. Kemudian, dalam penggunaan aplikasi Sirekap jangan sampai membatasi pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu maupun masyarakat pada umumnya. Dan yang tak kalah penting ialah seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengikuti Bimbingan Teknis yang dilaksanakan KPU. Tambahnya.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI #BawasluJateng

#BawasluPemalang

#PemiluSerentak2024

#AyoAwasiBersama

Tag
BERITA