Lompat ke isi utama

Berita

Komite I DPD RI Datang, Bawaslu Kabupaten Pemalang Sampaikan Kesiapan Pilkada 2020

Pemalang - Bawaslu Kabupaten Pemalang mendapat kunjungan dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dr. Abdul Kholik, M.Si beserta 4 orang tim. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring terkait kesiapan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada hari Kamis (05/03/2020).

Dalam kesempatan kunjungan ini Abdul Kholik ingin menampung aspirasi terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian juga menanyakan beberapa hal terkait persiapan apa saja yang telah dilakukan dan sudah sampai tahapan mana yang telah dilalui oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Abdul Kholik juga menanyakan, “apakah ada kesulitan dalam Naskah Hibah Dana Daerah (NPHD) dan apakah ada kesulitan terkait pencalonan Perseorangan?, karena dalam revisi Undang-Undang tidak terdapat Aplikasi Silon”.

Dalam kesempatan pertama sekaligus manjawab pertanyaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan menyampaikan selamat datang bagi rombongan Komite I DPD RI di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang serta memperkenalkan jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang.

“Bawaslu Kabupaten Pemalang sudah siap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan 14 Panitia Pengawas Kecamatan se Kabupaten Pemalang yang dilantik tanggal 23 Desember 2019 lalu. Saat ini Bawaslu Kabupaten Pemalang sedang melakukan tahapan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ada perpanjangan kuota di  4 desa yang belum terpenuhi dan diharapkan pada tanggal 12 Maret 2020 diumumkan dan tanggal 13 Maret 2020 akan dilantik secara serentak”, jawabnya.

Hery Setyawan menyampaikan bahwa, “Terkait NPHD di Kabupaten Pemalang tidak ada kesulitan maupun permasalahan, terkait pada tahapan Calon Perseorangan di Kabupaten Pemalang tidak ada, kami melakukan pengawasan sampai pukul 24.00 WIB tanggal 23 Februari 2020 waktu dimana akhir penyerahan syarat bakal calon perseorangan”, jawabnya.

“Calon perseorangan di Kabupaten Pemalang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 harus mendapatkan syarat dukungan minimal 6,5 % dari DPT Pemilu terakhir yakni sebanyak 72.986 berupa fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan dan persebaran dukungan yang harus tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan di Kabupaten Pemalang”, tambah Sudadi selaku Kordiv Hukum, Humas dan Hubal.

“Pada Pengawasan Badan AdHoc KPU terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada beberapa temuan terlibat Partai Politik dan KPU Kabupaten Pemalang sudah mencoret nama yang menjadi temuan, sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di pendaftaran (seleksi administrasi-Red) ada beberapa indikasi peserta yang bersangkutan dengan Partai Politik”, ujar Abdul Maksus selaku Kordiv Pengawasan.

Abdul Maksus juga berharap bahwa, “Bawaslu Kabupaten agar tetap eksis bertahan, karena peran-peran Bawaslu sangat penting dalam pencegahan. Bawaslu sebagai wasit dan memiliki tugas mulia yaitu mencegah terjadinya kerusakan seperti dalam Ilmu Fiqh, Dar’ul Mafâsidi Muqoddamun ‘alâ Jalbil Masholih”, tambah pria kelahiran Bodeh tersebut.

Kordiv SDM Data dan Informasi Safrudin H.S. menyampaikan bahwa, “Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan sama dengan TNI dan Polri”, harapnya.

Sembari mengakhiri diskusi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Awaludin mengatakan bahwa,“Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 siap menerima permohonan sengketa, pada era global sekarang Pengajuan Permohonan Sengketa juga bisa lewat online menggunakan situs SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa)”, tandasnya.

Tag
BERITA