Ketua Bawaslu Pemalang, Jelaskan Alasan PSU Pilkada Kepada Mahasiswa PPL UIN Pekalongan
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., memberikan materi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kepada Mahasiswa Praktek Pengalaman Kerja (PPL) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 pukul 13.00 s.d 14.30 WIB di Ruang Sentra Gakkumdu. Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang memberikan materi tentang alasan terjadinya PSU dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Pada Pilkada Serentak 2024, di Kabupaten Pemalang terdapat 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi PSU, yaitu TPS 004 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari. Kejadian PSU tersebut diakibatkan oleh adanya dua orang pemilih yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali. Pertama, di TPS 004 Desa Siremeng Kecamatan Pulosari dan yang kedua di TPS 004 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari. Bahwa dua orang pemilih tersebut yang awalnya memilih di TPS 004 Desa Siremeng sekitar pukul 08.30 WIB sebagai Pemilih DPT Desa Siremeng, Kemudian memilih kembali di TPS yang berbeda dengan mendatangi TPS 004 Desa Pagenteran dengan menggunakan KTP domisili baru (Pemilih DPK) pada sekitar pukul 11.00 WIB, yang mana Pemilih DPK (Pemilih Tambahan) seharusnya baru diperkenankan memilih pada pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan (UU 1 Tahun 2015 jo UU 10 Tahun 2016) Pasal 112 ayat (2) huruf d yang berbunyi lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Maka, TPS 004 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari telah terjadi pelanggaran administrasi dan memenuhi keadaan untuk dilakukan PSU." jelas Sudadi.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan, selain alasan diatas terdapat beberapa alasan lain diantaranya: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau; e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Materi dilanjutkan dengan sesi diskusi berupa tanya jawab dari Mahasiswa PPL UIN Pekalngan dengan Ketua Bawaslu Pemalang. Diakhir sesi, Ketua Bawaslu Pemalang menyampaikan bahwa rekomendasi PSU merupakan bentuk penanganan pelanggaran administrasi yang wajib dilakukan oleh Bawaslu manakala syarat formil dan materilnya telah terpenuhi.
Penulis: Ahmad Syifa, S.H.
Editor: Syaefudin Juhri, S.H. & Soumy Mubarok, S.H.I.