Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Tahun 2026, Bawaslu Pemalang Imbau KPU Pemalang

ImbauanIIPDPB2026

Bawaslu Pemalang sampaikan surat imbauan jelang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melalui surat nomor 6/PM.00.02/K.JT-19/03/2026 pada Senin 30 Maret 2026 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menekankan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), termasuk mengidentifikasi potensi kegandaan, data tidak valid, maupun anomali. Hal ini penting untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujar Syaefudin.

Bawaslu Pemalang juga mengingatkan agar KPU melaksanakan rekapitulasi hasil PDPB melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling sedikit setiap tiga bulan dengan melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya. Setiap masukan dan tanggapan yang muncul dalam forum tersebut wajib ditindaklanjuti secara tepat dan akuntabel.

JuhriImbauan

Lebih lanjut, Syaefudin menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu Pemalang juga sudah pernah mengirimkan Imbauan terkait Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dan Sinkronisasi data sebagaimana amanat Surat Dinas KPU RI Nomor 228/PP.05-SD/13/2026, serta Saran Perbaikan data pemilih sejumlah 29 data yang kesemuanya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Pemalang.

Selain itu, Bawaslu Pemalang juga mendorong KPU Pemalang untuk menyampaikan berita acara hasil pleno kepada pihak terkait serta mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman resmi, media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi informasi. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan juga menjadi bagian penting yang harus direspons secara terbuka.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Pemalang berharap data pemilih berkelanjutan yang akan ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi nantinya dapat akurat dan akuntabel.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.