Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Pemalang Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Pemalang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Rabu (30/9/2026), di Kantor KPU Kabupaten Pemalang.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, S.Si., dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib serta Berita Acara Rekapitulasi PDPB oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pemalang, Umar Taufik, S.H.I.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur stakeholder, partai politik, serta pemantau pemilu, di antaranya Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Disdukcapil, Kemenag, Rutan Kelas IIB Pemalang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah, sejumlah panti pelayanan sosial, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Pemalang.
Dalam pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H. menyampaikan upaya pencegahan dan hasil pengawasan kepada peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di Pendopo KPU.
“Bahwa Dalam Rangka Fungsi Pencegahan dan Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Pemalang telah Menyampaikan Saran Perbaikan dan Imbauan Kepada KPU Kabupaten Pemalang”. Ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., turut menyampaikan bahwa selama Triwulan III Bawaslu telah melakukan pengawasan melalui analisis data, Posko Aduan Masyarakat, dan uji petik.
“Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara bertahap berdasarkan hasil analisis data dan uji petik. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kabupaten Pemalang terhadap seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan,” ujar Syaefudin.
Pada 7 September 2026, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap 374 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Saran tersebut telah ditindaklanjuti KPU melalui surat jawaban pada 9 September 2026.
Selanjutnya, berdasarkan hasil uji petik dan analisis Posko Aduan Masyarakat, Bawaslu kembali menyampaikan saran perbaikan pada 24 September 2026 terhadap 155 data pemilih, terdiri atas 97 pemilih TMS karena meninggal dunia, 57 pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang telah berusia 17 tahun, serta satu pemilih MS karena pindah domisili masuk. Seluruh saran tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pemalang.
Juhri juga mempertanyakan terkait data pemilih dengan kategori “Ubah Data” sejumlah 11.511 pemilih. Terhadap data tersebut, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Pemalang mengenai kategori data tersebut, karena Bawaslu Kabupaten Pemalang hanya memperoleh akses sebagai Viewer pada Aplikasi Sidalih.
Atas pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Pemalang memberikan penjelasan bahwa kategori “Ubah Data” merupakan data pemilih yang mengalami perubahan pada elemen tertentu dalam data pemilih. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan status atau elemen identitas pemilih, antara lain perubahan status perkawinan/pernikahan maupun perubahan/penambahan ejaan nama pada data pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 1.192.457 pemilih. Pada Triwulan III terdapat penambahan 13.442 pemilih dan pemilih TMS sebanyak 12.349 pemilih.
Dengan demikian, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 1.193.550 pemilih, terdiri atas 602.061 pemilih laki-laki dan 591.489 pemilih perempuan, yang tersebar di 14 kecamatan dan 223 desa/kelurahan.
Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pemalang Nomor 124/TIK.04-BA/3327/2026 tertanggal 30 September 2026. Berita acara selanjutnya ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pemalang serta diserahkan kepada seluruh peserta rapat pleno.
Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kesiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.