Hadiri Rakor Penyusunan TPS di Lokasi Khusus, Bawaslu Pemalang sampaikan Langkah Pencegahan dan Potensi Kerawanan
|
Pemalang - #HalloSahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih dan TPS di Lokasi Khusus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Pemalang pada Sabtu 4 Maret 2023 di R-Gina Hotel Pemalang.
Dalam kegiatan ini KPU Pemalang mengundang stakeholder yang mempunyai potensi pemilih yang rentan tidak berada dalam wilayah tempat tinggalnya berdasarkan KTP el pada saat hari pemungutan suara (14 Februari 2024) dalam hal ini seperti Pondok Pesantren dan Panti Sosial/Rehabilitasi.
[caption id="" align="aligncenter" width="1032"] Ketua KPU Pemalang (Mustaghfiri) Membuka dan Memberikan Sambutan Dalam Rakor Penyusunan TPS di Lokasi Khusus[/caption]Dalam kesempatan ini Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin menyampaikan bahwa “Tahapan pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, KPU Pemalang telah melaksanakan beberapa tahapan diantaranya Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Verifikasi Faktual Calon Independen (DPD), Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pemutakhiran Daftar dan Data Pemilih yang sekarang ini sedang dilaksanakan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).” KPU telah membentuk 4.685 Pantarlih di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang untuk mendata Pemilih yang telah memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti TNI/Polri.”
Materi Lebih lanjut dalam Kegiatan ini disampaikan oleh Aida Yunirahmawati, Anggota KPU Pemalang yang menyampaikan bahwa syarat didirikannya TPS di Lokasi khusus adalah TPS diajukan oleh Lembaga yang bersangkutan berdasarkan surat dinas KPU RI, jumlah pemilih lebih dari 100 pemilih, pejabat berwenang bersedia memfasilitasi pendirian TPS tersebut termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melampirkan surat pernyataan. Namun jika pemilih kurang dari 100 maka dianjurkan untuk memilih di TPS reguler dekat dengan lokasi tersebut.
[caption id="" align="aligncenter" width="1032"] Anggota Bawaslu Pemalang (Abdul Maksus – Kanan) Memberikan Tanggapan Upaya Pencegahan dan Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih[/caption]Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Abdul Maksus memberikan tanggapan dan upaya pencegahan dalam forum ini. “Pemilih yang telah memenuhi syarat yang sudah masuk dalam daftar pemilih, dianggarkan secara rigit oleh Pemerintah, berapa rupiah yang digelontorkan untuk mencetak surat suara kepada mereka yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, berbeda dengan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, walaupun ada alokasi 2% surat suara cadangan, tetapi pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tidak dialokasikan anggaran By Name-By Address”. Tegasnya.
Semangat Bawaslu adalah Menjaga Hak Pilih, jadi kepada stakeholder yang memiliki potensi pemilih yang tidak bisa memilih di alamat asal (Sesuai KTP el), maka Bawaslu mendorong untuk tidak perlu takut mengusulkan lokasinya untuk dijadikan TPS di Lokasi Khusus.
Adapun maksus menerangkan tentang potensi kerawanan, seperti tidak memalsukan dokumen data pemilih karena ada Pasal Pidana yang bisa menjerat dalam pemalsuan dokumen data dan daftar pemilih (Pasal 544 UU No. 7 Tahun 2017). Kemudian tidak ada mobilisasi saat pemungutan dan penghitungan suara, karena hasil perolehan suara tersebut murni dari pemilih, maka sah-sah saja didirikan TPS di Lokasi Khusus. Pungkasnya.
Sumber : Humas Bawaslu Pemalang #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluPemalang #PemiluSerentak2024 #KawalHakPIlih #AyoAwasiBersama