Lompat ke isi utama

Berita

DPT Masih Menjadi Sumber Obyek Sengketa di MK

AwasiRakerUnggahData

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Chairul Umam) Menyampaikan Imbauan Pencegahan Pelanggaran

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Dalam rangka mengawal Hak Pilih Bawaslu Pemalang Awasi Kegiatan Rapat Kerja Unggah Data Kegandaan dan invalid ke Aplikasi Sidalih pada Kamis (8/8/2024) di Kantor KPU Kabupaten Pemalang.

Bahwa hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang di tingkat adhoc (PKD dan Panwascam) masih terdapat selisih jumlah pemilih pada Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Desa dengan kecamatan.

Chirul Umam Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa hadir dalam kegiatan tersebut, dalam forum yang dihadiri oleh Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sebagai upaya pencegahan pelanggaran Umam menyampaikan Pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih hingga ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan ikhtiar menjamin hak warga negara dalam memilih pemimpin atau "right to vote" di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Oleh sebab itu, pengawasan terhadap  akurasi dan transparansi pemutakhiran data pemilih yang diolah KPU Kab. Pemalang menjadi penting agar hak warga Pemalang di TPS terjamin.

Fakta sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa DPT Pemilu masih didalilkan oleh pemohon sebagai sumber sengketa hasil Pemilu.

Bawaslu Kab. Pemalang melihat peran aktif masyarakat signifikan dalam mengawal hak pilihnya, karena masa depan Pemalang dimulai dari tahapan ini. Tutupnya.

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang

#BawasluRI

#BawasluJateng

#BawasluPemalang

#AyoAwasiBersama